Wali Kota Soroti Truk ODOL di Jalur Protokol Palangka Raya, Minta Penindakan Diperketat
SB, PALANGKA RAYA – Keberadaan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) yang masih kerap melintasi sejumlah ruas jalan utama atau jalur protokol di Kota Palangka Raya, mendapat sorotan serius dari Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin.
Fairid menyebutkan, banyaknya truk bermuatan berlebih di jalanan tidak hanya berisiko membahayakan pengguna jalan lainnya, tetapi juga berpotensi besar merusak infrastruktur kota.
“Banyaknya truk bermuatan berlebih atau ODOL tersebut, dapat membahayakan pengguna jalan dan merusak infrastruktur,” tegas Fairid.
Ia menekankan bahwa larangan truk ODOL telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya. Oleh karena itu, ia meminta agar pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran aturan ini dapat diperkuat, khususnya oleh instansi teknis terkait.
“Perda Kota Palangka Raya ini jelas. Ada aturan yang tidak memperbolehkan kendaraan ODOL melintas di jalan protokol,” ujar Fairid.
Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya pun diminta untuk lebih aktif dalam memperketat pengawasan di lapangan, terutama di ruas-ruas jalan utama yang sering dilintasi truk bermuatan melebihi kapasitas.
Menurut Fairid, persoalan truk ODOL tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak saja. Diperlukan sinergi lintas instansi agar pengawasan dan penegakan aturan bisa dilakukan secara optimal.
“Jadi perlu kolaborasi serta koordinasi dalam penanganan ODOL ini. Baik dalam hal pengawasan maupun penindakan,” tandasnya.
Lebih lanjut, Fairid berharap kerja sama antarinstansi yang terlibat dapat terus diperkuat untuk menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas yang lebih tertata dan tersistem dengan baik di Kota Palangka Raya. (sb/*)