BPPRD Palangka Raya Perpanjang Penghapusan Denda PBB-P2 hingga 30 September 2025
SB, PALANGKA RAYA — Kabar baik bagi masyarakat Palangka Raya. Pemerintah Kota melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) resmi memperpanjang masa penghapusan denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 30 September 2025.
Perpanjangan ini menjadi bagian dari upaya memberikan keringanan kepada masyarakat yang masih memiliki tunggakan, sekaligus menjadi hadiah dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-68 Kota Palangka Raya.
Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani, mengungkapkan bahwa sebelumnya masa penghapusan denda hanya berlaku hingga 30 Juni 2025. Namun, atas arahan langsung dari Wali Kota Fairid Naparin dan Wakil Wali Kota Achmad Zaini, masa relaksasi ini diperpanjang guna memberikan waktu dan kesempatan lebih luas bagi wajib pajak.
“Perpanjangan ini merupakan hadiah dari Wali Kota kita, Fairid Naparin, kepada masyarakat untuk menyambut hari jadi Kota Palangka Raya. Harapannya, ini dapat meringankan beban warga,” ujar Emi, Senin (30/6/2025).
Ia juga mengingatkan agar masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini. Setelah batas waktu yang ditentukan, seluruh denda akan kembali diberlakukan sesuai ketentuan yang ada.
“Masyarakat cukup membayar pokok pajak saja tanpa dikenakan denda, asalkan pembayaran dilakukan sebelum 30 September 2025,” tambahnya.
Lebih dari itu, Emi menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, karena kontribusi tersebut sangat berdampak terhadap kemajuan daerah.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat sangat berdampak terhadap pembangunan di Palangka Raya. Dari sinilah kita mampu terus meningkatkan layanan dan fasilitas publik,” pungkasnya. (sb)