Lewati ke konten utama
Provinsi

Kaburnya Napi Asusila, Kakanwil Kemenkumham Kalteng Tegaskan Ada Dugaan Pelanggaran SOP

Redaksi 08-07-2025, 07:19 WIB 2 menit baca
Kakanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana
Kakanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana

SB, PALANGKA RAYA - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) menjadi salah satu penyebab kaburnya narapidana kasus asusila, Henderikus Yoseph dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya.

“Dugaan sementara adanya pelanggaran SOP terhadap peristiwa kaburnya napi kasus asusila tersebut,” tegas I Putu saat ditemui di Kantor Wilayah Ditjenpas Kalteng, Selasa (8/7/2025).

Menanggapi saran dari praktisi hukum dan putra daerah Kalteng, Dr Ari Yunus Hendrawan, agar tidak terburu-buru mengembalikan jabatan Kalapas dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Putu sepakat bahwa langkah pembenahan harus diprioritaskan.

“Saya sangat sepakat dengan saran tersebut. Ini untuk menjaga citra pemasyarakatan dan memastikan pembenahan di internal Lapas,” ujarnya.

Putu menegaskan bahwa isu pengembalian jabatan Kalapas dan KPLP tidak benar. Hingga kini, pejabat yang dinonaktifkan masih berada di Kanwil Ditjenpas Kalteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Surat perintah pembebasan tugas pun belum dicabut.

“Mereka masih dalam pemeriksaan. Surat perintah yang saya buat belum diubah atau dicabut,” tegasnya.

Sebagai langkah sementara, pihaknya telah menunjuk Kasi Pembinaan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kalapas Palangka Raya. Putu berharap pelayanan dan kegiatan pembinaan tetap berjalan sesuai SOP dan terus dilakukan evaluasi serta monitoring rutin.

“Kami harap tidak ada lagi kejadian serupa. Evaluasi dan pengecekan lapangan kami lakukan secara langsung,” tambahnya.

Pemeriksaan internal masih berlangsung, dan Kanwil Ditjenpas Kalteng akan segera menyampaikan hasilnya kepada pusat untuk menentukan sanksi yang tepat bagi pihak yang terbukti melanggar.

“Kami terus berkoordinasi dengan pusat agar proses ini berjalan cepat dan tepat, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemasyarakatan,” ujarnya.

Sebelumnya, Dr Ari Yunus Hendrawan menilai penonaktifan Kalapas dan KPLP merupakan langkah tepat dalam menjaga citra lembaga pemasyarakatan. Ia berharap pejabat pengganti nantinya bisa bekerja profesional dan membawa perubahan nyata.

“Kalapas dan KPLP yang baru harus membangun kembali kepercayaan publik. Siapa yang ditunjuk nanti akan mencerminkan wajah penegakan hukum di Kalteng,” tegas Ari. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard