Forkopicam MHU Tegaskan Tidak Ada Penolakan Pendirian Gereja di Desa Sumber Makmur
SB, SAMPIT - Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopicam) Mentaya Hilir Utara (MHU), Kabupaten Kotawaringin Timur, telah memanggil Kepala Desa (Kades) Sumber Makmur untuk meminta klarifikasi terkait surat edaran yang menyebut belum dapat memberikan izin pendirian gereja di wilayahnya.
Camat Mentaya Hilir Utara, Muslih, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pertemuan antara pihak kecamatan, Polsek, dan kepala desa, tidak ada penolakan terhadap rencana pendirian gereja tersebut.
“Tidak ada penolakan. Yang benar adalah pihak gereja atau pendeta diminta untuk melengkapi persyaratan sesuai ketentuan peraturan,” ujar Muslih saat dikonfirmasi pada Senin (21/7/2025).
Muslih juga menegaskan bahwa Desa Sumber Makmur saat ini sudah memiliki satu gereja Protestan yang berdiri dan aktif hingga kini. Hal ini membuktikan bahwa masyarakat setempat terbuka terhadap keberadaan rumah ibadah.
Pihak Forkopincam menyatakan akan memfasilitasi penyelesaian persoalan ini agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kami akan mengadakan pertemuan dengan Wakil Bupati Kotim, pihak gereja, dan pendeta, yang dijadwalkan besok (22/7/2025) bertempat di Kantor Camat MHU,” tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah Desa Sumber Makmur menyatakan belum dapat menerbitkan izin pembangunan gereja karena belum lengkapnya dokumen dan persyaratan administratif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Forkopincam menegaskan bahwa hal ini murni soal kelengkapan administrasi, bukan bentuk penolakan atau diskriminasi.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan proses pendirian rumah ibadah dapat berjalan sesuai aturan, dan semangat toleransi tetap terjaga di tengah masyarakat. (sb)