DIKMAS LANTAS : Anggota Ditlantas Polda Kalteng memberikan imbauan kepada pelajar yang mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. FOTO : ISTIMEWA
PALANGKA RAYA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalteng berikan pemahaman tertib berlalu lintas kepada siswa atau pelajar di Kota Palangka Raya, pada Kamis (14/7/2022) pagi.
Kegiatan tersebut adalah upaya menekan angka pelanggaran lalu lintas yang dominan dari kalangan pelajar atau remaja dibawah umur.
Dirlantas Polda Kalteng, Kombes Pol Heru Sutopo melalui Kasubdit Kamsel, Kompol Wara Budi Hastuti mengatakan, sasaran kali ini adalah pelajar atau siswa yang mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
"Dikmas Lantas sendiri sudah mendapat persetujuan sekolah, mereka mendukung kegiatan. Sebelumnya digelar di SMAN 3 Kota Palangka Raya, SMP Katolik Santo Paulus dan hari ini di SMAN 2 Kota Palangka Raya," ungkapnya.
Disampaikan Kompol Wara Budi Hastuti, kegiatan Dikmas Lantas imbauan para pelajar bahwa usia yang diizinkan memiliki SIM dan mengendarai kendaraan bermotor adalah 17 tahun. Kemudian tujuan agar tertib berlalu lintas karena faktor penyebab kecelakaan serta penggunaan sepeda listrik dan knalpot brong.
"Paling utama adalah peran orang tua dan guru, agar mensosialisasikan bagi pengguna kendaraan minimal berusia 17 tahun. Guru juga diminta untuk mensosialisasikan larangan menggunakan sepeda motor dan mengarahkan menggunakan angkutan umum," tutupnya. (ok)