Lewati ke konten utama
Pemkab Kapuas

Pemkab Kapuas Terima Penyerahan Aset Eks Terminal

Redaksi 05-08-2025, 02:13 WIB 1 menit baca
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Luthcas Rohman beserta jajaran, dan Sekretaris Daerah Kapuas Usia I Sangkai beserta instansi terkait. FOTO: HUMAS
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Luthcas Rohman beserta jajaran, dan Sekretaris Daerah Kapuas Usia I Sangkai beserta instansi terkait. FOTO: HUMAS

SB, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menerima serah terima aset berupa tanah dan bangunan rumah toko (ruko) eks Terminal Tingang Menteng yang terletak di depan Kantor BNI, Jalan A. Yani, Kuala Kapuas. Prosesi serah terima berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Kapuas, pada Senin (4/8/2025).

Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Daerah Kapuas Usia I Sangkai sebagai perwakilan Pemkab Kapuas, Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Luthcas Rohman beserta jajaran, dan instansi terkait.

Bupati Kapuas HM Wiyatno diwakili Sekretaris Daerah Kapuas Usis I Sangkai dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas, khususnya melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara, atas peran aktifnya dalam penyelamatan aset milik daerah. Aset ruko senilai sekitar Rp3,45 miliar tersebut berhasil diamankan dan dikembalikan ke pemerintah.

"Ini bukti nyata sinergi antara Pemkab Kapuas dan Kejaksaan Negeri Kapuas. Ketika lembaga negara bekerja bersama, kepentingan publik dapat diutamakan," ucap Sekda.

Lanjutnya serah terima aset ini merupakan bagian dari upaya penataan dan pengamanan aset daerah, agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik secara tertib dan sesuai aturan.

Sementara Kepala Kejari Kapuas, Lutchas Rohman, mengatakan penyerahan aset ini merupakan tindak lanjut dari permintaan BPKAD Kapuas terkait aset, dan akan dilanjutkan dengan proses serupa untuk beberapa aset lainnya.

"Kami serahkan aset ini kepada pemerintah daerah, dan harapan kami, aset ini digunakan untuk kepentingan publik. Selain itu bagi pihak yang masih menguasai aset, kami imbau, agar segera mengembalikannya," tegas Lutchas.

"Proses ini menjadi langkah maju dalam pengelolaan aset daerah secara kolaboratif dan bertanggung jawab," tandasnya. (f4/sb) 

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard