Pemkab Kapuas Gelar Sosialisasi Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024
SB, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kapuas menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup.
Sosialisasi dilaksanakan di Aula Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapperida) Kapuas, pada Selasa (12/08/2025) lalu.
Acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Dr. Usis I. Sangkai mewakili Bupati Kapuas, HM Wiyatno.
Hadir juga Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda DLH Provinsi Kalimantan Tengah, Eko Mapilata, ST., M.Si., Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Provinsi Kalimantan Tengah, M. Tarmidji, S.Hut., M.P., serta Kepala DLHK Kapuas, Karolinae.
"Pentingnya sosialisasi ini sebagai bentuk upaya meningkatkan pemahaman para pelaku usaha terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup," ucap Usis dalam sambutannya.
Para peserta sosialisasi terdiri dari pelaku usaha dan/atau kegiatan di sektor perkebunan, pertambangan, kehutanan, serta dari pihak-pihak terkait. Serta penjelasan mengenai ruang lingkup pengawasan lingkungan hidup, mekanisme pelaksanaan sanksi administratif, serta peran dan tanggung jawab pelaku usaha dalam pengelolaan lingkungan.
"Pemkab Kapuas juga berharap, melalui kegiatan ini terjalin kesepahaman antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan, agar sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat merugikan ekosistem lingkungan dan masyarakat sekitar," tandasnya. (f4/sb)