Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid dan Ketua DPRD Lamandau Herianto bersama anggota DPRD Lamandau, Forkopimda dan anggota KTH tunjukkan dokumen kesepakatan dari RDP, pada Selasa (9/9/2025). FOTO: BAYU/SB
SB, NANGA BULIK– Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) bersama pengurus Gapoktanhut Sepakat bahaum bakuba dan DPRD Lamandau akhirnya menghasilkan lima poin kesepakatan penting.
Pertemuan ini digelar usai aksi demonstrasi masyarakat yang menuntut kejelasan pengelolaan hutan dan transparansi hasil manfaat, di Aula Kantor DPRD Lamandau, pada Selasa (9/9/2025).
Dari lima poin yang disepakati, dua hal menjadi sorotan utama, yakni tuntutan transparansi pengelolaan karena sisa hasil manfaat dinilai tidak sesuai, serta usulan pencabutan Surat Keputusan (SK) Bupati Lamandau periode sebelumnya.
Nicki Syahromi Perwakilan anggota masyarakat setelah RDP saat di jumpai oleh awak media menyampaikan bahwa transparansi pengelolaan KTH sangat penting agar seluruh anggota dapat merasakan manfaat secara adil tanpa adanya ketimpangan. Selain itu, pencabutan SK Bupati lama diharapkan mampu mengakhiri konflik internal dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat anggota KTH.
"Harapan kami lima poin kesepakatan ini benar-benar ditindaklanjuti selama 30 hari kedepan, Kami ingin adanya keadilan, khususnya terkait sisa hasil manfaat yang belum sesuai," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Lamandau Herianto saat dijumpai oleh awak media mengatakan Lima poin kesepakatan tadi kami menyatakan siap memfasilitasi dan menindaklanjuti seluruh kesepakatan bersama melalui koordinasi dengan pemerintah daerah Bupati Lamandau dan instansi terkait.
"Ada lima kesepakatan hasil pertemuan tadi," katanya.
Dirinya menambahkan Terkait Permasalahan Internal Anggota Gabungan Kelompok Tani Hutan Sepakat Bahaum Bakuba (GAPOKTANHUT SBB) diperoleh beberapa rekomendasi/kesimpulan sebagai berikut,
1. Membentuk Tim Terpadu penyelesaian persoalan yang ada pada GAPOKTANHUT Sepakat Bahaum Bakuba.
2. Menginventarisasi kembali luasan yang ada pada GAPOKTANHUT Sepakat Bahaum Bakuba.
3. Menetapkan kepengurusan GAPOKTANHUT SBB hasil restrukturisasi dengan memperhatikan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1091 Tahun 2024 Tentang Pengembangan Perhutanan Sosial dan Nomor 1093 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Pengembangan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada Romawi II Nomor 2 Huruf C dan D.
4. Selama dalam proses penyelesaian disepakati bahwa panen dilaksanakan hanya oleh operator PT. Selo Emas Agung Abadi untuk pelaksanaan di lapangan agar berkoordinasi dengan pihak aparat keamanan dan diawasi oleh KTH (Kelompok Tani Hutan)
5. Agar Pemerintah Daerah segera menindaklanjuti rekomendasi ini paling lama 30 (Tiga Puluh) hari sejak rekomendasi ini diterima.
Usai RDP berlangsung, massa aksi yang sebelumnya menggelar demonstrasi di depan kantor DPRD membubarkan diri dengan tertib dan kondusif. (BY/SB)