Lewati ke konten utama
Pemkab Kapuas

Sekda Kapuas Pimpin Rapat Pengambilan Keputusan KKPR

Redaksi 23-09-2025, 10:02 WIB 1 menit baca
Suasana rapat Forum Penataan Ruang (FPR) di Ruang Rapat Bupati Kapuas, pada Selasa (23/9/2025) pagi. FOTO: HUMAS/SB
Suasana rapat Forum Penataan Ruang (FPR) di Ruang Rapat Bupati Kapuas, pada Selasa (23/9/2025) pagi. FOTO: HUMAS/SB

SB, KUALA KAPUAS – Rapat pengambilan keputusan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) digelar melalui Forum Penataan Ruang (FPR) di Ruang Rapat Bupati Kapuas, pada Selasa (23/9/2025) pagi.

Rapat tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, dihadiri oleh Komisi III DPRD Kapuas, Plt. Kepala Dinas PUPR Hargatin, Plt. Kepala DPMPTSP Teguh Yunianto, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Sekda menerangkan dalam forum, dibahas tujuh permohonan KKPR. Rinciannya, empat permohonan non-berusaha dengan rencana pembangunan rumah tinggal, kios, hingga pekarangan, serta tiga permohonan berusaha yang meliputi tempat usaha, perdagangan eceran, dan penggalian material.

Sekda Kapuas menegaskan forum ini menjadi dasar penting dalam pengambilan keputusan penerbitan KKPR, agar setiap pemanfaatan ruang berjalan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan ketentuan peraturan yang berlaku.

"Pertimbangan teknis ini menjadi dasar penting dalam penerbitan KKPR. Kita ingin setiap kegiatan pemanfaatan ruang berjalan dengan tertib, transparan, dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Kapuas," jelasnya.

Lanjutnya, melalui forum ini, pemerintah daerah berharap proses penerbitan KKPR dapat memberikan kepastian hukum bagi pemohon. "Sekaligus menjaga penataan ruang yang teratur, tertib, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah," tandasnya. (f4/sb) 

 

 

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard