seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

RSUD dr Murjani Sampit Pertama Terapkan KRIS di Kalteng

by Redaksi - Tanggal 18-10-2025,   jam 01:53:21
Launching layanan KRIS RSUD dr Murjani Sampit oleh Bupati Halikinnor. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, SAMPIT - RSUD dr Murjani merupakan rumah sakit pertama di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang telah menerapkan fasilitas Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Penerapan layanan KRIS ini telah diluncurkan oleh Bupati Kotim Halikinnor bertepatan dengan HUT ke-41 RSUD dr Murjani Sampit, Senin (16/10/2025) lalu.

Kepala Bidang Pelayanan Medik, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)dr Murjani Sampit, dr Iman Hernawan mengungkap, ruang rawat nginap (Tulip) yang baru ini telah sesuai dengan standar yang ditetapkan BPJS Kesehatan.

"Murjani menjadi rumah sakit pertama di Kalteng yang menerapkan fasilitas Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Ini menjadi model untuk ruamh sakit lainnya di Kalteng," kata Iman Hermawan, Sabtu (18/10/2025).

Ia mengucapkan terima kasih atas dukungan dari pemerintah daerah serta masukan dan saran dari masyarakat selama ini dalam pengembangan inovasi RSUD Murjani Sampit.

Berbagai inovasi yang dibuat bertujuan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat, termasuk peningkatan penyelenggaraan di internal rumah sakit.

"Alhamdulillah kita tiap tahunnya selalu ada Inovasi baru untuk pelayanan. Tahun ini kita sudah cetuskan tiga layanan yaitu, SIBULAT, SIRI dan KRIS," ujarnya.

Terkait KRIS, ini merupakan layanan yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 adalah Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Dengan adanya kelas rawat inap standar, masyarakat bisa mendapatkan layanan kesehatan yang adil dan merata tanpa ada perbedaan kelas 2, 1 dan 3 diharapkan mendapatkan layanan atau fasilitas yang sama," jelasnya.

Sementara itu Bupati Kotim Halikinnor sebelumnya mengatakan, menilai RSUD dr Murjani juga telah mengukir berbagai prestasi dan terobosan. Salah satunya adalah penyelenggaraan layanan KRIS sesuai dengan Perpres Nomor 59 tahun 2024. Hal ini adalah bukti nyata komitmen dalam meningkatkan mutu dan keselamatan pasien.

"Ada pasien mereka sangat puas dengan pelayanan KRIS ini, termasuk ruangan yang disiapkan. Saya berharap, penerapan kris ini dapat menjadi contoh dan inspirasi bagi rumah sakit lain di wilayah kita," ujar Halikinnor. (f1/sb)