PBS di Kalteng Harus Bermanfaat untuk Masyarakat
SB, PALANGKA RAYA – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Siti Nafsiah, menegaskan bahwa ketegasan Gubernur H. Agustiar Sabran terhadap perusahaan besar swasta (PBS) yang abai menjalankan kewajiban sosial merupakan langkah tepat.
Ia menyebut, sikap tegas tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat yang selama ini belum menikmati manfaat dari keberadaan perusahaan perkebunan di sekitar mereka.
Siti mengungkapkan, DPRD menerima banyak laporan dari masyarakat di berbagai wilayah, terutama di zona barat Kalteng, terkait belum terealisasinya kewajiban kebun plasma dan kontribusi sosial dari sejumlah PBS. Padahal, kewajiban tersebut sudah diatur dalam Permentan Nomor 98 Tahun 2013, serta diperkuat dengan PP Nomor 26 Tahun 2021 dan Permentan Nomor 18 Tahun 2021.
“Jika dihitung dari total izin usaha perkebunan yang ada, potensi kebun plasma masyarakat bisa mencapai puluhan ribu hektare,” ujarnya, Rabu (29/10/2025).
Menurutnya, penegakan aturan terhadap perusahaan yang melanggar harus dilakukan secara prosedural melalui audit dan pembinaan. Ia menegaskan, perusahaan yang patuh perlu difasilitasi, sementara yang abai harus diberi sanksi sesuai koridor hukum agar tidak menimbulkan ketidakpastian investasi.
DPRD, lanjutnya, terus melakukan pengawasan melalui kunjungan lapangan, rapat dengar pendapat, dan sinkronisasi data lintas instansi.
Politisi Partai Golkar ini menilai, masih banyak perusahaan belum menjalankan kewajiban plasma akibat perbedaan tafsir regulasi antara izin lama dan izin baru. Selain itu, lemahnya koordinasi antarinstansi juga membuat pengawasan tidak berjalan optimal.
Karena itu, DPRD mendorong pembentukan tim pengawasan terpadu lintas instansi untuk melakukan audit menyeluruh terhadap kewajiban plasma, CSR, dan tenaga kerja lokal, serta membuka hasilnya secara transparan.
DPRD juga mendukung kebijakan digitalisasi data izin, HGU, dan realisasi plasma guna meningkatkan akuntabilitas publik. Selain itu, pihaknya mengapresiasi kebijakan Gubernur yang mewajibkan perusahaan membeli bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Kalteng.
Langkah tersebut dinilai mampu menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menjaga sirkulasi ekonomi daerah.
Siti menegaskan, perusahaan perkebunan di Kalteng harus berkomitmen menjalankan tanggung jawab sosial dan kemitraan dengan masyarakat.
“Keberadaan perusahaan di Bumi Tambun Bungai harus menjadi kekuatan ekonomi bersama, bukan sumber ketimpangan. DPRD akan terus mengawal agar investasi di Kalteng benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan lingkungan,” tandasnya. (sb)