seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Ratusan Kendaraan Diperiksa, 61 Diantaranya Telat Pajak

by Redaksi - Tanggal 29-10-2025,   jam 02:17:01
Kegiatan razia yang berlangsung di Kantor BAPENDA Provinsi Kalimantan Tengah, Jalan RTA Milono Km 5,5, Rabu (29/10/2025). (FOTO:ISTIMEWA) Kegiatan razia yang berlangsung di Kantor BAPENDA Provinsi Kalimantan Tengah, Jalan RTA Milono Km 5,5, Rabu (29/10/2025). (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya menggelar Operasi Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor di halaman Kantor BAPENDA Provinsi Kalimantan Tengah, Jalan RTA Milono Km 5,5, Rabu (29/10/2025).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani melalui Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Andrew Vincent Pasaribu mengatakan, bahwa pada giat hari ini, razia yang digelwr berhasil menindak 473 kendaraan.

“Dari jumlah tersebut, terdapat 61 kendaraan yang menunggak pajak, dengan rincian 55 sepeda motor (roda 2) dan 6 mobil (roda 4),” katanya.

Perkiraan total tunggakan pajak mencapai Rp18.931.900, terdiri dari Rp10.921.200 untuk kendaraan roda dua dan Rp8.010.700 untuk kendaraan roda empat.

Sebagian dari wajib pajak ini langsung melunasi tunggakan mereka di tempat melalui layanan mobil Samsat keliling, dengan total pembayaran mencapai Rp11.117.300.

Andrew menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga edukatif. Operasi gabungan ini menjadi pengingat bagi warga Palangka Raya untuk menjaga kepatuhan pajak

“Kami berharap masyarakat semakin sadar pentingnya membayar pajak tepat waktu. Pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan daerah,” ujarnya. (rk/sb)