seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Gelapkan Motor Modus COD, Residivis Ditangkap Polisi

by Redaksi - Tanggal 02-11-2025,   jam 09:13:11
Anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas membantu Polsek Selat berhasil amankan Pelaku MR berserta barang bukti. FOTO: POLRES KAPUAS Anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas membantu Polsek Selat berhasil amankan Pelaku MR berserta barang bukti. FOTO: POLRES KAPUAS

SB, KUALA KAPUAS - Sepak terjang Pelaku MR (23) warga Jalan Mahakam Gang Abadi, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng yang melakukan penggelapan dan penipuan, berakhir ditangan Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas membantu Polsek Selat. 

"Pelalu MR ditangkap Sabtu tanggal 1 November 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, di Penginapan Absolut, Kelurahan Barimba, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah," ungkap Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi S.Tr.K., S.I.K., M.Si.

Lanjutnya, dari pelaku diamankan barang bukti 1 (satu) lembar dokumen BPKB Motor merk Yamaha Mio Soul GT warna Hijau, Nopol: KH 6388 B, 1 (satu) lembar dokumen STNK Motor merk Yamaha Mio Soul GT warna Hijau, Nopol: KH 6388 B, 1 (satu) unit Motor merk Yamaha Mio Soul GT warna hijau, Nopol: KH 6388 B, beserta kuncinya, 1 (satu) buah Helm GM warna hitam, 1 (satu) lembar baju lengan pendek warna hitam bertuliskan DAMKARAST SINCE 2022 FIRE.

"Kemudian 1 (satu) lembar kain sarung warna hijau, 1 (satu) buah handphone merk OPPO RENO 4 F warna putih, 1 (satu) buah Akun Facebook dengan nama RAKA (@RAKA.691132), dan Uang sisa hasil penjualan motor Rp520.000 dengan pecahan 5 (lima) lembar 100.000 dan 1 (satu) lembar pecahan 20.000," jelasnya.

Adapun kejadian Jum'at tanggal 31 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, korban Sumidi melaporkan terkait dengan peristiwa telah dibawanya 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Mio Soul GT dengan Nopol KH 6388 B milik korban, oleh seseorang yang baru dikenal melalui Sosmed Facebook, awal kejadian korban memposting sepeda motor tersebut untuk dijual.

Kemudian setelah melakukan perjanjian untuk bertemu antara korban dan Pelaku MR melalui pesan Whatsapp pada hari Jum'at tanggal 31 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 WIB. Korban mendatangi pelaku MR di Jalan Agathis di rumah yang semula dikira korban adalah rumah pelaku.

Setelah beberapa lama berbincang pelaku minta ijin memakai motor tersebut dengan alasan mau mencobanya, namun setelah ditunggu sekitar kurang lebih 1 (satu) jam pelaku tidak kembali, Whatsapp pelaku pun sudah tidak aktif lagi dan rumah yang dikira rumah pelaku tadi ternyata rumah kosong.

Atas kejadian ini Pelapor mengalami kerugian material sebesar Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah), lalu Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selat guna proses hukum lebih lanjut.

Kasatreskrim menegaskan Pelaku MR ternyata residivis pernah menjalani hukuman pidana penjara kasus Pencurian dengan Pemberatan, Pasal 363 pada tahun 2021 dengan vonis 3 tahun penjara. 

"Pelaku MR yang terancam Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan 378 KUHPidana," tandasnya. (f4/sb)