Anggota Satpol PP Lamandau melakukan penertiban terhadap pedagang ikan laut yang berjualan di sepanjang Jalan Tjilik Riwut, RT.002A, tepatnya di samping SDN 2 Nanga Bulik, pada Senin (3/11/2025). FOTO: SATPOL PP LAMANDAU
SB, NANGA BULIK – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Lamandau melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) melaksanakan kegiatan penertiban terhadap pedagang ikan laut yang berjualan di sepanjang Jalan Tjilik Riwut, RT.002A, tepatnya di samping SDN 2 Nanga Bulik, pada Senin (3/11/2025).
Penertiban ini dilakukan karena aktivitas jual beli di lokasi tersebut dinilai melanggar ketentuan tata ruang dan mengganggu ketertiban umum, khususnya di area pendidikan dan jalan umum.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Lamandau Dr. Aprimeno Sabdey, ST, M.Si, MT, D. Min. TIC melalui Kepala Bidang Penegakan Perda menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
"Penertiban ini kami lakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 03 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat," ujarnya.
Ia menambahkan, sebelum dilakukan tindakan penertiban, pihaknya telah memberikan imbauan dan peringatan kepada para pedagang tersebut. Namun, karena masih ditemukan aktivitas jual ikan di tempat yang tidak semestinya, langkah penegakan pun diambil sesuai ketentuan yang berlaku.
Satpol PP Lamandau juga mengimbau para pedagang untuk menempati lokasi jualan yang telah disediakan oleh pemerintah daerah agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban umum.
Kegiatan berjalan dengan tertib dan aman, serta mendapat dukungan dari warga sekitar yang berharap penataan kawasan kota Nanga Bulik semakin baik ke depan. (BY/SB)