Lewati ke konten utama
Pemkab Kapuas

Pemkab Kapuas Gelar Rakor Penerbitan KKPR Perkuat Tata Ruang dan Percepatan Investasi

Redaksi 04-11-2025, 08:42 WIB 2 menit baca
Rakor tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, dan dihadiri oleh sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, serta perwakilan perusahaan yang berkaitan dengan kegiatan pemanfaatan ruang, pada Senin (3/11/2025). FOTO: HUMAS/SB
Rakor tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, dan dihadiri oleh sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, serta perwakilan perusahaan yang berkaitan dengan kegiatan pemanfaatan ruang, pada Senin (3/11/2025). FOTO: HUMAS/SB

SB, KUALA KAPUAS – Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengambilan Keputusan dalam Rangka Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Kabupaten Kapuas, bertempat di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, pada Senin (3/11/2025).

Rapat yang digelar Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kapuas ini, dihadiri oleh sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, serta perwakilan perusahaan yang berkaitan dengan kegiatan pemanfaatan ruang di wilayah setempat.

Dalam rapat, masing-masing OPD dan pihak perusahaan menyampaikan usulan serta pembahasan terkait izin dan pemanfaatan lahan di berbagai wilayah Kabupaten Kapuas.

"Pembahasan ini menjadi penting mengingat KKPR merupakan salah satu dasar utama dalam proses perizinan berusaha yang harus selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah," ucap Sekda Kapuas, Usis I. Sangkai.

Sekda juga dalam arahannya menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor agar proses penerbitan KKPR berjalan efektif, cepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dirinya menekankan agar seluruh usulan dan dokumen yang dibutuhkan segera diselesaikan tanpa penundaan, dengan tetap menjaga komunikasi yang baik antarinstansi.

"Saya minta agar semua usulan dan keperluan dalam pelaksanaan penerbitan KKPR ini segera dirampungkan. Jangan menunda, karena hal ini berkaitan langsung dengan percepatan investasi dan penataan ruang di daerah kita. Terus lakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait agar tidak ada hambatan dalam prosesnya," tegas Usis.

Lanjutnya penerbitan KKPR bukan hanya sebatas urusan administratif, tetapi juga merupakan instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

"Kita harus pastikan pemanfaatan ruang di Kapuas dilakukan secara bijak, terarah, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Semua pihak harus memiliki komitmen yang sama untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan," jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap seluruh pihak yang terlibat dapat memahami peran, dan tanggung jawabnya dalam proses penerbitan KKPR. "Sehingga kebijakan pemanfaatan ruang di Kabupaten Kapuas dapat berjalan tertib, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas," tandasnya. (f4/sb) 

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard