Lewati ke konten utama
Pemkab Kapuas

Imbau Masyarakat dan Pelaku Usaha Taat Bayar Retribusi Kebersihan

Redaksi 05-11-2025, 09:30 WIB 1 menit baca
Sekda Kapuas Dr. Usis I Sangkai
Sekda Kapuas Dr. Usis I Sangkai

SB, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas mengimbau seluruh pihak, baik pelaku usaha maupun masyarakat, agar membayar retribusi pelayanan kebersihan sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Imbauan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Dr. Usis I. Sangkai, S.Hut., M.Si., mewakili Bupati Kapuas, H. M. Wiyatno, SP., MM., pada Selasa (4/11/2025).

Sekda Kapuas Usis I Sangkai menerangkan selain berlandaskan Perda, kebijakan ini, juga diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Bupati Kapuas Nomor 10.3.4.2/501DLH.III.2024 tentang Pemungutan Retribusi, serta Surat Bupati Kapuas Nomor 600.4.1/895/DLHK.III/VI/2024 mengenai Retribusi Jasa Umum atas Pelayanan Kebersihan Tahun 2024.

"Seluruh pelaku usaha milik pemerintah, BUMN, BUMD, swasta, perorangan, dan masyarakat yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kapuas wajib mengetahui dan mematuhi Perda ini," tegas Usis.

Lanjutnya penerapan retribusi kebersihan merupakan upaya bersama menjaga lingkungan jug mendukung terwujudnya Kapuas sebagai Kota Aman, Indah, dan Ramah (Kota AIR).

"Pembangunan fisik terus kita galakkan, namun pembangunan sosial tidak kalah penting. Karena itu, kesadaran dan partisipasi masyarakat diperlukan untuk kepentingan bersama," tegasnya.

Sekda menambahkan, dunia usaha yang menghasilkan limbah produksi juga memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan lingkungan, agar tetap bersih dan sehat.

Karena saat ini, Pemkab Kapuas terus menata kawasan perkotaan hingga kecamatan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai visi Kapuas Bersinar.

"Kita perlu dukungan seluruh warga. Jangan lupa, pembangunan yang kita nikmati berasal dari pajak yang kita bayar," harapnya.

Usis berharap penerapan aturan tersebut dapat meningkatkan kualitas layanan kebersihan, dan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan secara berkelanjutan.

"Jika lingkungan bersih, maka manfaatnya akan kita rasakan bersama. Semoga kepatuhan membayar retribusi semakin meningkat demi kepentingan seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas," tandasnya. (f4/sb) 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard