Desa Beruta Wakili Lamandau dalam Penilaian Desa Percontohan Antikorupsi 2025
SB, NANGA BULIK – Desa Beruta, Kecamatan Bulik, terpilih mewakili Kabupaten Lamandau dalam Penilaian Desa Percontohan Antikorupsi 2025, yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bekerja sama dengan Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah.
Kegiatan penilaian berlangsung di Desa Beruta pada Kamis (6/11/2025) dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lamandau, Muhamad Irwansyah, mewakili Bupati, bersama perwakilan OPD terkait dan Camat Bulik.
Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekda, Bupati Lamandau menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas terpilihnya Desa Beruta sebagai perwakilan Kabupaten Lamandau. Menurutnya, hal ini merupakan kehormatan sekaligus tanggung jawab besar bagi seluruh masyarakat Desa Beruta.
“Kita patut berbangga karena dari sekian banyak desa di Kalimantan Tengah, Desa Beruta terpilih mewakili Kabupaten Lamandau. Ini bukan hanya penghargaan, tetapi juga amanah untuk menunjukkan bahwa pemerintahan desa dapat dikelola secara bersih, transparan, dan berintegritas,” ujarnya.
Sekda Muhamad Irwansyah menambahkan bahwa program Desa Antikorupsi bukan sekadar kegiatan penilaian, tetapi merupakan gerakan moral dan sosial untuk menumbuhkan budaya kejujuran serta tanggung jawab di pemerintahan desa. Nilai-nilai antikorupsi yang tumbuh di tingkat desa diharapkan mampu melahirkan masyarakat yang kuat, mandiri, dan bermartabat.
“Membangun budaya antikorupsi bukan proses instan, tapi perjalanan panjang yang memerlukan komitmen seluruh elemen masyarakat. Semangat itu sudah terlihat di Desa Beruta,” katanya.
Dengan kegiatan ini, Desa Beruta diharapkan menjadi teladan bagi desa-desa lain di Lamandau dalam mengembangkan pemerintahan yang terbuka dan berorientasi pada pelayanan publik. (sb)