seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Sesuai Undang-Undang, Sebelum 19 Tahun Tidak Diperbolehkan Menikah

by Redaksi - Tanggal 25-01-2023,   jam 12:47:00
MENJELASKAN : Kabid PPPA DP3AP2KB  Pulpis, Lengga Hasanah Siregar saat menjelaskan tentang batas usia pria dan wanita yang ingin menikah. (FOTO:SEPUTAR BORNEO) MENJELASKAN : Kabid PPPA DP3AP2KB Pulpis, Lengga Hasanah Siregar saat menjelaskan tentang batas usia pria dan wanita yang ingin menikah. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, PULANG PISAU – Bagi masyarakat yang ingin melepas masa lajang diminta memahami tentang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2019  tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Dimana, dalam Undang-Undang tersebut tertuang dalam Pasal 7 Ayat (1) disebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), dr Bawa Budi Raharja melalui Kabid PPPA Lengga Hasanah Siregar.

"Jadi, perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Hal itu mengacu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2019  tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 1 tahun 1974," jelas Lengga, Rabu (25/1/2023).

Perkawinan pada anak kata Lengga, menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak dan akan menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar anak seperti hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak sipil anak, hak kesehatan, hak pendidikan dan hak sosial anak.

Lanjutnya, bahwa sebagai atas Putusan Makamah Konstitusi Republik Indonesia nomor 22/PPU-XV/2017 perlu melaksanakan perubahan atas ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Hal tersebut dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia. Sehingga memutuskan Undang-udang tentang perubahan Undang-undang nomor 1 tentang perkawinan.

Beberapa dalam ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tersebut kata Lengga tentang perkawinan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

"Jadi sudah jelas bahwa batas usia perkawinan pria dan wanita adalah 19 tahun. Dan kami terus sosialisasikan agar masyarakat paham dan mengerti batas perkawinan, sehingga dapat melaksanakan perkawinan sesuai dengan Undang-Undang yang telah ditetapkan," tandasnya.

Kendati begitu, ia mengaku tidak sedikit masyarakat yang belum cukup umur mengajukan permohonan dispensasi kawin.

"Karena perkawinan belum cukup umur, secara fisik dan mental belum siap dan berpengaruh kepada tumbuh kembang anak dan menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar anak seperti hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak sipil anak, hak kesehatan, hak pendidikan dan hak sosial anak," pungkasnya. (dm/ok)