Kegiatan pemusnahan yang berlangsung di Kanwil Ditjenpas Kalteng, Rabu (12/11/2025).
SB, PALANGKA RAYA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga lingkungan pemasyarakatan tetap bersih dari barang terlarang.
Melalui kegiatan pemusnahan hasil razia di berbagai Lapas dan Rutan, ratusan barang sitaan dimusnahkan di halaman Kanwil Ditjenpas Kalteng, Rabu (12/11/2025) pagi.
Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, memimpin langsung pemusnahan tersebut bersama jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.
Barang-barang yang dimusnahkan berasal dari hasil penggeledahan rutin sepanjang Oktober hingga November 2025.
Dalam kegiatan itu, berbagai barang seperti telepon genggam, charger, kabel, korek api, hingga benda logam terlarang dihancurkan dan dibakar di hadapan para petugas.
“Langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen kami untuk menciptakan lingkungan Lapas dan Rutan yang aman serta bebas dari barang terlarang,” ujar Kakanwil Ditjenpas Kalteng.
Ia menjelaskan, bahwa setiap UPT Pemasyarakatan telah diinstruksikan melakukan penggeledahan blok hunian minimal tiga kali dalam sepekan.
Kegiatan ini dilakukan untuk mencegah peredaran narkoba maupun alat komunikasi ilegal yang sering menjadi sumber gangguan keamanan di dalam lapas.
Selain memperketat penggeledahan, pengawasan di pintu utama lapas dan rutan juga diperkuat.
Pemeriksaan barang bawaan pegawai dilakukan lebih teliti, bahkan setiap ponsel pegawai kini dicatat nomor IMEI-nya untuk mencegah penyalahgunaan.
“Semua yang masuk ke area lapas harus terdata dan terkontrol. Bila ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan dijatuhkan tanpa kompromi,” tegasnya. (rk/sb)