Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim
SB, PALANGKA RAYA - Terungkapnya dugaan pengendalian peredaran narkotika oleh warga binaan di Lapas Perempuan Palangka Raya kembali mengguncang dunia pemasyarakatan di Kalimantan Tengah.
Dua narapidana bernama Ririn dan Ana diduga menjadi pengendali peredaran sabu dan ekstasi lintas provinsi dari dalam lapas.
Kasus ini mencuat setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah menggagalkan penyelundupan narkoba dari Kalimantan Barat di wilayah Kotawaringin Timur, Sabtu (8/11/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 8,3 kilogram sabu dan 211 butir ekstasi dari tiga pelaku. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa jaringan itu dikendalikan oleh dua napi Lapas Perempuan Palangka Raya dan seorang napi Lapas Sampit.
Saat ini, lima warga binaan dari Lapas Perempuan sedang diperiksa intensif oleh BNNP Kalteng karena diduga terlibat dalam komunikasi dan pengendalian jaringan tersebut.
Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim menilai bahwa kasus ini merupakan peringatan keras terhadap lemahnya sistem pengawasan di lingkungan pemasyarakatan.
“Kasus ini bukan sekadar kelalaian, tapi menunjukkan adanya kegagalan sistemik. Pengawasan dan kontrol terhadap aktivitas maupun komunikasi napi masih longgar, sehingga ruang bagi peredaran narkoba tetap terbuka,” ujarnya, Rabu (12/11/2025).
Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan seorang oknum pegawai Kementerian Hukum dan HAM yang diduga membantu jaringan tersebut.
Menurutnya, jika hal itu terbukti, maka persoalan ini tak lagi sebatas pelanggaran individu, melainkan menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal.
“Kalau benar ada petugas yang terlibat, itu bukti bahwa sistem di Kemenkumham perlu dibongkar dan dibenahi total,” tegasnya.
Suriansyah menyebut kejadian ini sebagai pukulan berat bagi citra lembaga pemasyarakatan, yang seharusnya berfungsi sebagai tempat pembinaan.
Ia menilai reformasi sistem pengawasan harus segera dilakukan, mulai dari rotasi petugas secara berkala, audit integritas, hingga evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme kontrol di dalam lapas.
“Area blind spot perlu dilengkapi CCTV, dan pemeriksaan barang masuk harus diperketat. Tanpa langkah nyata, kepercayaan publik terhadap lembaga pemasyarakatan akan terus menurun,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap lemahnya pengawasan justru menjadikan lapas tempat tumbuhnya kejahatan baru.
“Lapas itu seharusnya wadah memperbaiki perilaku, bukan tempat mengatur bisnis narkoba. Kalau kondisi seperti ini dibiarkan, reputasi lembaga pemasyarakatan bisa runtuh,” pungkasnya. (rk/sb)