seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Kejari Kobar Musnahkan 22 Gram Sabu

by Redaksi - Tanggal 18-07-2022,   jam 06:45:09
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Makrun, SH., MH., melakukan pemusnahan narkoba yang dilakukan di Kantor Kejari setempat. FOTO : ISTIMEWA. Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Makrun, SH., MH., melakukan pemusnahan narkoba yang dilakukan di Kantor Kejari setempat. FOTO : ISTIMEWA.

PANGKALAN BUN - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), melakukan pemusnahan barang bukti perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah, pelaksanaan di halaman Kejaksaan Negeri Kobar.

"Sebanyak 22 Gram narkotika jenis sabu yang dimusnahkan," ucap Kajari Kobar Makrun, SH., MH.

Barang bukti dimusnahkan ini, kata Makrun, berasal dari 47 perkara yang sudah inkrah berdasarkan hasil keputusan pengadilan, dari semester I Tahun 2022 sejak bulan Januari hingga sekarang.

"Kami musnahkan narkotika jenis sabu, dengan cara dilarutkan dengan zat kimia," ungkapnya.

Makrun mengakui, masalah narkoba menjadi perhatian serius, dan harus ada pencegahan. Salah satu perhatian, dari kasus pengguna yang ditemukan barang bukti yang jumlahnya kecil. Salah satunya membantu para pengguna untuk direhabilitasi, sebab mereka yang menggunakan juga bagian dari korban penyalahgunaan.

Lanjut Makrun, berbeda dengan mereka yang mengedarkan harus diproses sesuai aturan yang berlaku, sehingga ada efek jera, dan tindakan tegas yang harus dilakukan kepada para pengedar. 

"Para pengedar akan berikan hukuman sesuai dengan perbuatan yang dilakukan, agar mendapatkan ganjaran setimpal," tandasnya. (adm)