seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Samapta Polres Pulpis Amankan Miras dan Pemiliknya

by Redaksi - Tanggal 19-07-2022,   jam 10:54:00
Personil Samapta Polres Pulang Pisau saat mengamankan sejumlah Miras di Jalan Mantaren II dan Desa Hanjak Maju, Senin (18/7/2022) sore. FOTO : HUMAS POLRES PULANG PISAU Personil Samapta Polres Pulang Pisau saat mengamankan sejumlah Miras di Jalan Mantaren II dan Desa Hanjak Maju, Senin (18/7/2022) sore. FOTO : HUMAS POLRES PULANG PISAU

 

SB, Pulang Pisau – Personel Samapta Polres Pulang Pisau mengamankan peredaran Minuman beralkohol atau Minuman Keras (Miras) tanpa ijin, di Jalan Lintas Kalimantan Desa Mentaren II dan Jalan Anggrek Desa Hanjak Maju Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau, pada Senin (18/7/2022) sekitar pukul 15.30 Wib

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasat Samapta Iptu Dedy Darmawan Soedjono, membenarkan perihal amankan minimal beralkohol tersebut.

"Pada saat petugas melaksanakan giat patroli menemukan LLG (38) dan A (45) ditempat terpisah tengah menjual dan menyimpan minuman beralkohol," ungkap Iptu Dedy Darmawan.

Di depan petugas kata Dedy, keduanya tidak dapat menunjukkan surat ijin mengedarkan, membeli, menjual, menyimpan menimbun minuman beralkohol tanpa ijin dari pejabat yang di tunjuk.

"Atas kejadian tersebut petugas langsung mengamankan pelaku, dan barang bukti ke Kantor Polres Pulang Pisau untuk diproses berdasarkan hukum yang berlaku, " jelas Dedy 

Lebih lanjut Dedy, mengatakan Miras yang diamankan berupa jenis anggur merah, bir putih dan Mc Donald tersebut dijual tanpa ijin dari pejabat yang berwenang.

“Kami meminta keterangan saksi-saksi, dan membuat Laporan Polisi, serta melakukan Proses Sidik tipiring lebih lanjut," tandasnya. (adm)