SB, PULANG PISAU - Sejak tanggal 24 Januari 2023, Masyarakat di Kabupaten Pulang Pisau sudah bisa melaksanakan vaksinasi covid-19 Boster kedua, dengan datang secara langsung ke Puskesmas terdekat.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau dr Pande Putu Gina, melalui sambungan telepon selulernya, Minggu (29/1/2023).
dr Pande mengungkapkan, untul mendapatkan vaksin Boster kedua, masyarakat tidak perlu menunggu mendapatkan tiket. Dimama, kata dr Pande, masyarakat umum di Kabupaten Pulang Pisau sudah bisa mendapatkan vaksinasi COVID-19 Booster kedua dengan datang ke Puskesmas setempat.
"Vaksinasi Boster kedua itu dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi sekaligus meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia dari Covid-19," jelas dr Pande.
'Di Kabupaten Pulang Pisau kata dr Pande, pelayanan vaksinasi Boster ke dua sudah dilaksanakan sejak tanggal 24 Januari 2023.
Masyarakat usia lebih dari 18 tahun yang akan mendapatkan vaksin booster kedua, kata dr Pande saat ini tanpa menunggu tiket atau undangan. Tetapi dengan menghubungi masing-masing Puskesmas di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
"Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum, yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit Pada 20 Januari 2023," tandasnya.
Lanjutnya, bahwa vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua dapat diberikan kepada semua masyarakat umum. Yakni, pada usia 18 tahun ke atas yang dimulai sejak 24 Januari 2023.
dr Pande juga kembali mengingatkan kepada masyarakat yang belum melengkapi vaksinasi untuk segera melakukannya di fasilitas pelayanan vaksinasi terdekat.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang memang belum divaksinasi ataupun vaksinasinya belum lengkap, agar secepatnya dilengkapi, karena saat ini layanan vaksinasinya dibuka di setiap Puskesmas maupun pos layanan kesehatan vaksinasi Covid-19 lainnya," pungkasnya. (dm)