Lewati ke konten utama
Pemkab Lamandau

Pemkab Lamandau dan Kejari Teken PKS Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Redaksi 18-12-2025, 05:44 WIB 1 menit baca
Wakil Bupati Lamandau, Abdul Hamid penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dengan Kejari. (FOTO:ISTIMEWA)
Wakil Bupati Lamandau, Abdul Hamid penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dengan Kejari. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, NANGA BULIK - Pemerintah Kabupaten Lamandau menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Lamandau melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana, di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau, Kamis (18/12/2025).

Penandatanganan PKS tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Lamandau, Abdul Hamid, yang mewakili Bupati Lamandau, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, Muh Yusuf Syahrir.

Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta jajaran Kejaksaan Negeri Lamandau.

Kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama ini juga dilaksanakan secara serentak dan terhubung melalui zoom meeting dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah serta pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah.

Wakil Bupati Lamandau, Abdul Hamid, berharap kerja sama tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kita harapkan dengan adanya PKS ini, pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan lebih efektif, terkoordinasi, dan memberikan nilai kemanfaatan bagi masyarakat,” ujarnya.

PKS ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Lamandau dan Kejaksaan Negeri Lamandau dalam pelaksanaan pidana kerja sosial. Program tersebut merupakan bagian dari sistem pemidanaan yang mengedepankan nilai keadilan, kemanusiaan, serta kemanfaatan bagi masyarakat.

Melalui kerja sama ini, penerapan pidana kerja sosial diharapkan dapat dilaksanakan secara konsisten, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain memberikan efek pembinaan bagi pelaku tindak pidana, pidana kerja sosial juga diharapkan mampu memberikan kontribusi positif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard