Lewati ke konten utama
DPRD Kotawaringin Timur

Tekankan 3 Subtansi Penyusunan Perda Kualitas Perumahan Kumuh

Redaksi 22-12-2025, 03:47 WIB 1 menit baca
M Ramadhana Rahman
M Ramadhana Rahman

SB, SAMPIT - Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotim, berharap ada substantif dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) pencegahan, peningkatan kualitas perumahan kumuh dan penyerahan prasarana dan utilitas pada perumahan dan kawasan pemukiman.

"Kedua rancanangan Perda ini kami melihat substansinya saling berkaitan erat, mulai dari regulasi, penanganan dan koordinasi lintas sektor," kata Anggota DPRD Kotim, M Ramadhana Rahman saat membacakan pandangan umum fraksi PDIP, Senin (22/12/2025).

Beberapa hal substansi utama yang mencakup penyusunan Perda ini diantaranya: 

1. Ubtansi kriteria kekumuhan, mengatur standar ketidaklayakan bangunan tidak teratur kepadatan tinggi tidak sesuai rencana tata ruang serta kurangnya sarana dasar. Ini meliputi air bersih PDAM, drainase, sanitasi persampahan dan pencegahan kebakaran.

2. Substansi program pencegahan dan peningkatan, meliputi pemantauan evaluasi penyusunan rencana aksi fasilitas perbaikan fisik seperti, bangunan,jalan, drainase dan non fisik.

3. Dalam penyusunan rencana aksi program dan pelaksanaan program serta pengawasan program diharapkan melibatkan partisipasi masyarakat.

"Yang pada intinya Perda tentang kekumuhan pemukiman ini nantinya dapat dijadikan sebagai instrumen hukum daerah untuk mewujudkan amanat nasional agar semua warga negara memiliki hunian yang layak," jelasnya.

Fraksi PDIP Perjuangan berharap dengan adanya kedua buah Perda ini nantinya dapat meningkatkan perekonomian masyarakat atas partisipasinya dalam melaksanakan program pencegahan pemukiman kumuh. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard