Lewati ke konten utama
DPRD Kotawaringin Timur

Usulan 2 Raperda untuk Mengakomodir Kepentingan Masyarakat

Redaksi 24-12-2025, 12:31 WIB 2 menit baca
Akhyannoor
Akhyannoor

SB, SAMPIT - Seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyetujui dan sepakat atas Perda pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan pemukiman kumuh serta penyerahan sarana, prasarana dan utilitas pada perumahan dan kawasan pemukiman.

Fraksi Partai Gerindra melalui Ketua Komisi II DPRD Kotim, Akhyannoor menyampaikan bahwa salah satu tujuan utama dari dua buah rancangan Perda ini adalah, untuk mengakomodir berbagai kepentingan kesinambungan penataan proses pembangunan di Kabupaten Kotim. 

"Ini untuk kepentingan serta kebaikan masyarakat Kotim dalam tata kelola menangani Perumahan dan pemukiman kumuh pelayanan sarana dan prasarana dalam rangka mendapatkan lingkungan yang sehat dan harmoni", kata Akhyannoor, Rabu (24/12/2025).

Mengenai hal tersebut Fraksi Partai Gerindra memberikan pandangan,dukungan saran serta masukan kepada Pemkab Kotim. melalui instansi terkait.

Fraksi Gerindra mendorong agar penanganan kawasan kumuh dilakukan secara tuntas dan terintegrasi sesuai dengan indikator yang ditetapkan.

"Ini bertujuan untuk mencegah timbul dan bertambahnya kawasan perumahan kumuh serta dapat meningkatkan kualitas pemukiman yang layak huni dan sehat," ujar Ahyanoor.

Fraksi Gerindra mendukung pembentukan payung hukum rancangan Perda tentang perumahan dan kawasan pemukiman.

Fraksi Gerindra meminta dan memberi masukan kepada Pemkab Kotim sesuai dengan program pusat agar diprioritaskan penyediaan hunian layak bagi pembangunan Perumahan MBR atau subsidi type 36 masyarakat berpenghasilan rendah namun sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait penyerahan prasarana sarana dan utilitas (PSU) Pemkab Kotim dapat memastikan keberlanjutan dan kualitas lingkungan perumahan yang dikelola dengan baik.

"Terkait perumahan bidang perkim dapat bekerja sama dengan pengembangan perumahan sebagai mitra dalam hal konstruksi bangunan selesai sesuai siteplan," jelasnya.

Kemudian dalam hal penyerahan PSU agar instansi terkait memberikan penjelasan dengan mekanisme yang jelas mengatur mekanisme penyediaan penyerahan serta pengelolaan PSU secara transparan dan akuntabel.

Fraksi Gerindra juga berharap Pemkab Kotim dalam hal ini dapat atau perlunya bersinergi dengan pemerintah pusat terhadap permasalahan kepemilikan lahan di kawasan kumuh untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pihaknya berpandangan hal ini sejalan dengan amanat undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman.

"Secara singkat Fraksi Gerindra mendukung penuh inisiatif dan regulasi yang bertujuan untuk menciptakan hunian yang layak dan sehat serta menekankan pelaksanaan program yang efektif di lapangan," terangnya.

Fraksi Gerindra berharap semoga dua buah rancangan Perda yang disampaikan ini dapat diimplementasikan dalam proses mewujudkan sebuah rencana gagasan kebijakan untuk membangun hunian yang asri layak huni di Kabupaten Kotim. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard