Pelaku AW
SB, KUALA KAPUAS - Tim Resmob Polres Kapuas berhasil mengamankan Pelaku AW (33) warga Jalan Alalak Utara, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P disampaikan Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi S.Tr.K., S.I.K., M.Si membenarkan ditangkap Pelaku AW diduga sebagai penadah barang hasil penggelapan di wilayah hukum Kabupaten Kapuas.
"Pelaku AW ditangkap Jumat tanggal 9 Januari 2026 sekitar pukul 16.30 WITA Jalan Brigjend Hasan Basri, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan," jelas Kasatreskrim.
Lanjutjya Pelaku AW membeli 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit Tahun 2007 warna Hitam Biru dengan No.Pol: DA 2769 JN yang merupakan hasil Tindak Pidana Penggelapan.
"Barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Supra Fit Tahun 2007 warna Hitam Biru dengan No.Pol: DA 2769 JN," jelasnya.
Kronologis kejadian pada Jumat tanggal 9 Januari 2026 sekitar pukul 16.30 WITA di Depan Masjid AL-FATTAH pinggir Jalan Trans Kalimantan, berdasarkan hasil pengembangan dari Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana yang terjadi pada Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Jepang Perumahan Pondok Indah Residence, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
"Pelaku AW disangkakan Pasal Tindak Pidana Penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 KUHPidana," pungkasnya. (f4/sb)