DPRD Palangka Raya: Penanganan PETI Perlu Solusi Nyata, Bukan Sekadar Penindakan
SB, PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, menegaskan bahwa persoalan maraknya Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tidak dapat diselesaikan hanya melalui penindakan hukum semata. Menurutnya, pemerintah perlu hadir memberikan solusi dan alternatif nyata bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut.
Hatir menyampaikan bahwa secara hukum, aktivitas pertambangan ilegal jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang terlibat juga harus menjadi perhatian serius pemerintah.
“Secara undang-undang memang salah, tapi kita juga harus melihat kenyataan di lapangan. Masyarakat ini berjuang bukan untuk kaya, tapi sekadar untuk makan,” ujarnya, Selasa (20/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa DPRD telah mengantisipasi persoalan serupa melalui sejumlah Peraturan Daerah (Perda), salah satunya dengan mendorong peran aktif pemerintah dalam membantu masyarakat membuka lahan pertanian tanpa pembakaran. Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari strategi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Legislator asal Partai Demokrat ini menilai pendekatan yang terlalu represif berpotensi menimbulkan ketidakadilan, terutama apabila penertiban dilakukan secara tebang pilih. Ia menyarankan agar pemerintah lebih mengedepankan pembinaan dan sosialisasi terkait skema pertambangan rakyat yang legal.
“Kalau memang ada skema pertambangan rakyat dengan badan hukum, ya bina mereka. Sosialisasikan payung hukumnya, bagaimana mekanismenya, termasuk soal pembatasan lahan 25 hektare itu seperti apa,” tegasnya.
Hatir menekankan bahwa komitmen bersama antara pemerintah dan DPRD sangat diperlukan untuk menghadirkan kebijakan yang adil, berkelanjutan, serta berpihak pada kesejahteraan masyarakat, tanpa mengabaikan aspek hukum dan lingkungan. (sb/*)