Lewati ke konten utama
DPRD Kotawaringin Timur

Warga Resah Bau Menyengat, DPRD Kotim Desak Solusi Pengolahan Limbah PT Sampit

Redaksi 21-01-2026, 01:55 WIB 2 menit baca
Ketua Komisi II DPRD Kotim, Akhyannor
Ketua Komisi II DPRD Kotim, Akhyannor

SB, SAMPIT - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong pengelola limbah sawit di PT Sampit untuk segera mencari solusi agar aktivitas pengolahan limbah tidak menimbulkan bau menyengat yang mengganggu warga sekitar.

Ketua Komisi II DPRD Kotim, Akhyannor, menegaskan bahwa investor atau pihak pengelola wajib memastikan kegiatan usahanya tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Investor atau pihak yang melakukan kegiatan ini harus mencari cara agar aktivitas pengolahan tidak menimbulkan bau, sehingga tidak menyebabkan keresahan di lingkungan sekitar,” ujar Akhyannor, Senin (19/1/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan saat dirinya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Sampit, menyusul keluhan warga terkait bau menyengat dari aktivitas pengolahan limbah. Keluhan itu bahkan telah dua kali disampaikan masyarakat kepada pemerintah daerah.

Akhyannor mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, limbah sawit tersebut rencananya akan diolah menjadi pupuk. Saat sidak pertama yang dilakukan DLH sekitar satu bulan lalu, ditemukan tiga kolam pengolahan limbah. Namun pada sidak kedua, jumlah kolam bertambah menjadi lima.

“Karena itu, kami menyarankan agar aktivitas yang ada saat ini ditahan terlebih dahulu supaya tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa kegiatan pengolahan limbah tersebut diklaim sebagai kegiatan penelitian. Namun demikian, menurutnya, jika benar untuk penelitian, maka jumlah limbah yang digunakan seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan dan tidak berlebihan.

“Pada prinsipnya kami di DPRD mendukung kegiatan penelitian, apalagi jika ke depan bisa membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Tetapi kegiatan tersebut tidak boleh menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan,” jelas Akhyannor.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa setiap aktivitas pengelolaan limbah wajib dikoordinasikan dengan pemerintah daerah, termasuk dalam hal perizinan dan penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Untuk memulai aktivitas, apalagi yang berkaitan dengan pengelolaan limbah, pengelola wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Itu penting agar semuanya jelas secara aturan,” ujarnya.

Dari hasil kunjungan lapangan, DPRD Kotim bersama DLH telah meminta agar seluruh aktivitas pengolahan limbah dihentikan sementara. Akhyannor menyebutkan, saat kunjungan dilakukan, bau menyengat sudah tidak tercium. “Kami menegaskan agar kolam limbah yang sudah ada tidak ditambah lagi,” katanya.

Ia berharap DLH Kotim segera memanggil pihak pengelola untuk klarifikasi, sekaligus memperjelas tujuan pengolahan limbah sawit tersebut serta solusi yang akan ditempuh agar tidak mengganggu masyarakat sekitar.

“Dari pengamatan kami, limbah itu kemungkinan akan diolah menjadi pupuk cair. Kami tidak keberatan sepanjang ada koordinasi dengan pemerintah daerah dan pengelola benar-benar memikirkan cara agar aktivitasnya tidak menimbulkan bau dan gangguan bagi warga,” pungkasnya. (f1/SB)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard