DPRD Kotim Tanggapi Polemik Pengangkatan Pegawai SPPG Dalam Program MBG
SB, SAMPIT – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Riskon Fabiansyah, menanggapi polemik pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menuai pro dan kontra di masyarakat.
Riskon menegaskan bahwa pengangkatan pegawai SPPG merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang telah memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak terpisahkan dari pelaksanaan Program MBG sebagai program strategis nasional.
“Pengangkatan pegawai SPPG itu memang sudah jelas karena telah diatur dalam Peraturan Presiden tentang pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Jadi secara regulasi sudah ada payung hukumnya,” ujar Riskon, Rabu (28/1/2026).
Meski demikian, ia mengakui bahwa di daerah, khususnya Kabupaten Kotawaringin Timur, masih terdapat persoalan terkait banyaknya tenaga kontrak daerah yang belum terakomodir menjadi PPPK, meskipun telah mengabdi cukup lama.
“Di Kotim ini memang masih banyak tenaga kontrak daerah yang belum terakomodir menjadi P3K. Pemerintah daerah terus berupaya agar mereka bisa diakomodir secara bertahap,” jelasnya.
Menurut Riskon, saat ini pemerintah daerah masih menunggu kebijakan lanjutan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait nasib tenaga kontrak yang belum lulus seleksi PPPK.
“Sambil menunggu kebijakan dari BKN, kita lihat seperti apa ke depan solusi untuk teman-teman yang belum terakomodir ini,” tambahnya.
Ia menilai polemik yang berkembang di masyarakat tidak dapat dilihat secara sederhana, karena Program MBG merupakan kebijakan nasional yang memiliki mekanisme tersendiri dan berbeda dengan kebijakan kepegawaian daerah.
“Program Makan Bergizi Gratis ini adalah program pemerintah pusat dan bersifat nasional. Jadi tentu tidak bisa disamakan begitu saja dengan kondisi tenaga kontrak daerah,” tegas Riskon.
Lebih lanjut, Riskon mengungkapkan bahwa sejak awal seleksi PPPK dibuka, pemerintah daerah telah berupaya mendorong tenaga kontrak agar dapat lolos seleksi. Namun demikian, masih terdapat sejumlah kendala yang dihadapi.
“Ada kendala seperti passing grade dari BKN yang cukup tinggi, kemudian juga faktor sumber daya manusia. Karena terbiasa bekerja di lapangan, sering kali mereka kalah di aspek teori,” ungkapnya.
Ke depan, Riskon berharap pemerintah daerah dapat lebih aktif membangun komunikasi dengan pemerintah pusat, agar tenaga kontrak daerah—termasuk tenaga pendidikan dan kesehatan yang telah lama mengabdi—mendapatkan kepastian dan rasa keadilan.
“Tinggal bagaimana pemerintah daerah lebih aktif mengkomunikasikan nasib tenaga kontrak kita yang belum terakomodir menjadi P3K,” pungkasnya. (f1/SB)