Lewati ke konten utama
Kotawaringin Timur

Bina Marga Kotim Tegaskan Galian Pipa PDAM di Jalan Walter Condrat Berizin Resmi

Redaksi 05-02-2026, 09:51 WIB 2 menit baca
Galian perbaikan pipa PDAM di Jalan Walter Conrad Kecamatan Baamang. (FOTO:SEPUTRA BORNEO)
Galian perbaikan pipa PDAM di Jalan Walter Conrad Kecamatan Baamang. (FOTO:SEPUTRA BORNEO)

SB, SAMPIT – Kepala Bidang Bina Marga Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (SDABMBKPRKP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Nur Aina, menegaskan bahwa pekerjaan galian perbaikan pipa PDAM di Jalan Walter Conrad telah mengantongi izin resmi dan wajib dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, izin galian tersebut telah ditandatangani pimpinan dan mengacu pada peraturan teknis yang mengatur pelaksanaan pekerjaan. Salah satunya adalah ketentuan kedalaman galian minimal 1,5 meter serta lokasi pengerjaan yang harus berada di bahu jalan, tanpa merusak badan jalan yang sudah ada.

“Izin yang kami keluarkan itu mengacu ke peraturan. Kedalaman galian minimal satu setengah meter dan posisinya di bahu jalan, tidak melukai existing jalan,” ujar Nur Aina, Selasa (4/2/2026).

Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, material galian terlihat diletakkan di badan jalan sehingga cukup mengganggu aktivitas lalu lintas. Menurut Nur Aina, kondisi tersebut seharusnya dapat diminimalisir dengan pengawasan yang ketat serta metode kerja yang tepat.

“Makanya kami juga mempertanyakan pengawasnya di mana. Teknik yang kami minta itu sekali gali langsung dikerjakan dan dikembalikan. Artinya sifatnya sementara, karena pengembalian harus seperti semula dan itu menjadi tanggung jawab pihak pelaksana, dalam hal ini PDAM,” tegasnya.

Ia menambahkan, setelah pekerjaan dinyatakan selesai oleh PDAM, pihak Bina Marga akan melakukan peninjauan ulang untuk memastikan kualitas pengembalian jalan sesuai standar yang ditetapkan.

“Pasti kami tinjau ulang. Kami tidak mau pekerjaan dikembalikan asal-asalan. Kami punya rekan-rekan pengawas yang secara berkala mengawasi kegiatan ini,” katanya.

Terkait penempatan material galian, Nur Aina menjelaskan bahwa seharusnya material dapat diarahkan ke sisi kiri jalan jika masih memungkinkan, guna meminimalisir gangguan lalu lintas.

“Kalau di sebelah kiri masih memungkinkan, seharusnya dikerjakan di situ. Tapi memang ada beberapa titik yang tidak memungkinkan karena sudah parit dan tidak mungkin menutup saluran. Namun idealnya tetap disisakan ruang, minimal separuh jalan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terjadi kerusakan pada badan jalan atau lapisan aspal, maka tanggung jawab pemulihan sepenuhnya berada di pihak pelaksana.

“Sesuai izin yang kami keluarkan, mereka wajib menggali dan mengembalikan ke kondisi awal. Jadi kalau ada aspal yang terdampak, itu tanggung jawab mereka,” tegasnya.

Mengenai lokasi dan panjang galian, Nur Aina menyebutkan bahwa pekerjaan tersebut bukan bersifat per titik, melainkan merupakan satu jaringan pipa yang melintasi beberapa ruas jalan di Kota Sampit.

“Ini bukan titik, tapi satu jaringan. Ada peta jaringannya. Dari Jalan Kopi, menyeberang ke M. Teriono, kemudian ke beberapa ruas lain. Detail petanya ada di kantor, nanti bisa kami tunjukkan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, karena galian tanah berpotensi merusak badan jalan, maka penanganan sementara tidak boleh dilakukan terlalu lama.

“Maksimal sehari sudah harus dikembalikan, supaya tidak merusak jalan dan tidak mengganggu pengguna jalan,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Nur Aina juga mengapresiasi peran media yang turut melakukan pemantauan di lapangan.

“Kami berterima kasih kepada media. Mungkin ada hal-hal yang luput dari pengawasan kami sehingga bisa menjadi masukan,” pungkasnya. (f1/SB)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard