Lewati ke konten utama
Pemkab Kotawaringin Timur

Revisi Izin PT BSL Dikaji Ulang

Redaksi 07-02-2026, 07:50 WIB 2 menit baca
Asisten II Setda Kotim, Rody Kamislam
Asisten II Setda Kotim, Rody Kamislam

SB, SAMPIT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) masih melakukan kajian mendalam terkait revisi izin operasional PT BSL. Proses tersebut saat ini berada pada tahap pertimbangan teknis dengan melibatkan berbagai aspek strategis, mulai dari lingkungan hingga kepentingan masyarakat sekitar.

Asisten II Setda Kotim, Rody Kamislam, mengatakan bahwa PT BSL sejatinya telah mengantongi izin, namun dilakukan revisi yang memerlukan evaluasi menyeluruh.

“Masih dalam proses pertimbangan teknis. Sebenarnya PT BSL itu sudah ada izinnya, tetapi dilakukan revisi terhadap izinnya. Ini nanti akan dipertimbangkan beberapa aspek yang terkait,” ujarnya, Sabtu (7/2/2026).

Menurut Rody, salah satu fokus utama dalam kajian tersebut adalah perlindungan kawasan hutan primer (virgin forest) serta kelestarian tanaman langka yang ada di dalamnya. Aspek lingkungan menjadi pertimbangan krusial agar aktivitas investasi tidak menimbulkan dampak jangka panjang.

“Terkait virgin forest, tentunya jenis-jenis tanaman langka yang harus tetap dijaga ini menjadi fokus kita untuk dipertimbangkan dalam izin,” jelasnya.

Selain aspek lingkungan, Pemkab Kotim juga memperhatikan pengembangan wilayah desa di sekitar kawasan perkebunan. Ia menegaskan bahwa desa-desa di sekitar investor harus tetap memiliki ruang untuk berkembang, baik secara sosial maupun ekonomi.

“Kita mempertimbangkan pengembangan wilayah desa. Desa yang berada di sekitar investor perkebunan harus kita siapkan ruangnya agar mereka bisa membangun dan beraktivitas. Jangan semua kita berikan ke investor,” tegas Rody.

Pemkab Kotim juga memasukkan faktor aksesibilitas jalan yang sudah ada serta perlindungan sempadan sungai sebagai bagian dari pertimbangan revisi izin. Kedua hal tersebut dinilai penting untuk menjaga fungsi lingkungan dan kepentingan masyarakat.

“Terkait aksesibilitas jalan yang sudah ada, kemudian perlindungan sempadan sungai, ini juga menjadi faktor pertimbangan kita dalam revisi izin tersebut,” ucapnya.

Lebih lanjut Rody menyampaikan, sesuai arahan Bupati Kotim, setiap kebijakan harus mengedepankan keseimbangan antara investasi, pelestarian lingkungan, dan kepentingan masyarakat.

“Bupati menekankan agar item-item yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat jangan sampai terganggu. Investor boleh berjalan, tetapi dari sisi lingkungan dan kepentingan masyarakat harus tetap seimbang,” jelasnya.

Saat ini, proses kajian dan pertimbangan teknis revisi izin PT BSL masih berproses di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim untuk selanjutnya diberikan rekomendasi. (f1/SB)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard