Wali Kota Keluarkan Edaran Aturan Operasional Tempat Hiburan dan Rumah Makan Selama Ramadan
SB, PALANGKA RAYA – Menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Palangka Raya menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.13/0165/DPKKO-Par/1/2026 tentang Pengaturan Usaha Hiburan, Cafe, Coffee Shop, Restoran/Rumah Makan/Warung Makan dan Kedai Makan Minum selama Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H/2026 M.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana kondusif selama umat Muslim menjalankan ibadah puasa. Aturan ini juga merujuk pada Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Dalam edaran tersebut, pelaku usaha diimbau menjaga toleransi, kerukunan, serta menghormati pelaksanaan ibadah Ramadan di lingkungan masing-masing.
“Beberapa jenis usaha hiburan seperti karaoke, permainan biliar, dan sejenisnya wajib tutup satu hari pada awal Ramadan serta mulai H-3 hingga H+2 Idul Fitri,” ucapnya, Rabu (11/2/2026).
Khusus diskotik, klub malam, bar, dan rumah minum beralkohol, selama Ramadan tidak diperkenankan beroperasi. Sementara itu, usaha karaoke, cafe, coffee shop, restoran, rumah makan, warung makan, serta kedai minum dilarang menjual minuman beralkohol sepanjang bulan puasa.
“Jam operasional tempat hiburan dibatasi mulai pukul 21.00 WIB hingga 00.00 WIB, dengan ketentuan tambahan yang dapat disesuaikan berdasarkan jenis usaha dan situasi masyarakat,” ungkapnya.
Untuk tempat permainan ketangkasan, operasional diatur dua sesi, yakni pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB, kemudian dilanjutkan pukul 21.00 WIB sampai 00.00 WIB.
Selain pembatasan jam operasional, pelaku usaha cafe dan rumah makan diminta tidak membuka layanan secara terbuka pada siang hari dan dianjurkan melayani secara tertutup atau terbatas.
Surat edaran tersebut juga melarang peredaran dan penggunaan petasan, meriam bambu, kembang api, maupun sejenisnya yang memiliki daya ledak selama Ramadan dan Idul Fitri.
Warga atau pihak yang akan menyelenggarakan kegiatan hiburan dengan menghadirkan massa dalam jumlah besar diwajibkan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah kota melalui instansi terkait.
“Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2024, mulai dari sanksi administratif hingga pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta,” tegasnya. (rk/sb)