Lewati ke konten utama
Pemkab Lamandau

Warga Desa Bayat Sampaikan 11 Tuntutan Terkait Lahan PT FLTI, Bupati Lamandau Fasilitasi Mediasi

Redaksi 16-02-2026, 07:34 WIB 2 menit baca

SB, NANGA BULIK– Ratusan masyarakat Desa Bayat menyampaikan tuntutan secara terbuka terkait pengelolaan lahan eks PT HJA seluas ±200 hektare yang saat ini dikelola oleh PT FLTI. Kegiatan berlangsung pada Sabtu (14/02/ 2026), pukul 09.00 WIB di Area Bukit Sualang, Afdeling Nensi PT FLTI, yang masuk dalam batas wilayah Desa Bayat, Tangga Batu dan Karang Besi.

Terlihat terpantau di lapangan Sekitar ±200 orang masyarakat hadir dalam kegiatan tersebut dengan tetap menjaga situasi yang tertib dan kondusif.

Aksi penyampaian tuntutan itu turut dihadiri langsung oleh Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, jajaran manajemen PT FLTI, unsur TNI–Polri, serta pemerintah kecamatan dan desa.

Turut hadir di lokasi antara lain GM PT FLTI Japatar Barjanahor, Babinsa Ramil 02-1017/Lmd Sertu Supriadi, Camat Belantikan Raya Andreas, Kasat Intelkam Polres Lamandau AKP Hadi Prayitno, S.H bersama anggota Polres Lamandau sekitar 10 personel, serta Kepala Desa Bayat Matias Sandi.

Dalam orasinya, perwakilan masyarakat yang dikoordinir oleh Kardianto dengan juru bicara Miki dan Sabdan, menyampaikan sejumlah poin tuntutan secara sistematis, di antaranya:

Meminta transparansi terbuka atas pengelolaan lahan eks PT HJA ±200 hektare sejak awal penyerahan.

Menolak penguasaan atau pengelolaan lahan tanpa keterlibatan serta manfaat bagi masyarakat Desa Bayat.

Menuntut pengambilalihan pengelolaan lahan oleh masyarakat Desa Bayat.

Meminta audit eksternal independen secara menyeluruh terhadap pengelolaan lahan.

Menuntut biaya audit dibebankan kepada manajemen PT FLTI.

Meminta pertanggungjawaban terbuka terkait produksi dan pendapatan dari lahan tersebut.

Menuntut realisasi lahan plasma 20 persen dari total HGU PT FLTI di wilayah Desa Bayat.

Melarang aktivitas perusahaan di lahan sengketa sampai ada kesepakatan; jika dilanggar, menuntut ganti rugi dua kali lipat.

Menyatakan akan melakukan aksi blokade apabila tuntutan tidak dipenuhi.

Meminta dibuatnya kesepakatan tertulis yang ditandatangani perwakilan masyarakat atas nama Kardianto dan diterima oleh Bupati Lamandau.

"Menyetujui rencana mediasi lanjutan yang akan difasilitasi pemerintah daerah," pungkasnya.

Surat tuntutan tersebut diterima langsung oleh Bupati Lamandau sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjembatani aspirasi masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra menegaskan bahwa pemerintah daerah akan memfasilitasi mediasi antara masyarakat dan manajemen pusat PT FLTI.

"Mediasi dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 17 Februari 2026 di Aula Sekda Lamandau," ujarnya

Kehadiran langsung kepala daerah dinilai menjadi faktor penyeimbang situasi, sehingga aksi berjalan aman tanpa tindakan anarkis.

Berdasarkan analisa di lapangan, kegiatan berlangsung tertib dengan pengamanan dari unsur TNI–Polri. Tuntutan masyarakat dinilai tersusun secara sistematis dengan fokus pada aspek legalitas, transparansi, audit independen serta realisasi plasma 20 persen.

Meski demikian, potensi eskalasi tetap menjadi perhatian apabila proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, mengingat adanya pernyataan sikap masyarakat untuk melakukan blokade aktivitas perusahaan, Kegiatan penyampaian tuntutan resmi berakhir pukul 11.55 WIB dalam keadaan aman, lancar dan kondusif. (BY/SB)

 

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard