Lewati ke konten utama
Pemkab Seruyan

Dukung Layanan Keagamaan dan Sosial, Wabup Seruyan Serahkan Kendaraan Operasional ke Baznas

Redaksi 16-02-2026, 01:49 WIB 1 menit baca
Wabup Seruyan , H Supian ketika menghadiri penyerahan bantuan kendaraan operasional ke Baznas. (FOTO: DISKOMINFO)
Wabup Seruyan , H Supian ketika menghadiri penyerahan bantuan kendaraan operasional ke Baznas. (FOTO: DISKOMINFO)

SB, KUALA PEMBUANG - Mendukung peningkatan keagamaan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan menyerahkan kendaraan operasional secara pinjam pakai kepada Kantor Kementerian Haji serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Seruyan, bertempat di Aula BKAD pada Jumat (13/2/2026).

Wakil Bupati Kabupaten Seruyan, H Supian mengatakan, Pemerintah Kabupaten Seruyan selalu berkomitmen dalam mendukung peningkatan keagamaan, dan penyerapan kendaraan ke Baznas sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah dan komitmen peningkatan pelayanan keagamaan dan sosial.

"Kami harapkan kendaraan ini bisa membantu operasional dalam menunjak pekerjaan mereka, sehingga aksi keagamaan dan sosial dapat berjalan lancar," ucapnya.

Kepala Kantor Kementerian Haji Republik Indonesia Kabupaten Seruyan menyampaikan, apresiasi atas perhatian Pemerintah Kabupaten Seruyan terhadap kementerian yang baru dibentuk tersebut.

Ia menilai dukungan fasilitas operasional ini akan sangat membantu dalam meningkatkan kualitas pelayanan haji dan umrah kepada masyarakat.

“Fasilitas ini menjadi motivasi bagi kami untuk memberikan pelayanan yang lebih optimal, termasuk bagi masyarakat di wilayah dengan akses terbatas,” katanya.

Sementara itu, Baznas Kabupaten Seruyan menyebutkan bahwa bantuan kendaraan operasional tersebut merupakan yang pertama diterima sejak lembaga tersebut berdiri lebih dari satu dekade lalu. Kendaraan ini akan digunakan untuk mendukung kegiatan pengumpulan, sosialisasi, serta pendistribusian zakat, infak, dan sedekah ke seluruh kecamatan, serta menunjang berbagai program sosial yang dijalankan Baznas.

Dalam arahannya, Wakil Bupati Seruyan menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan amanah pemerintah daerah yang harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan dirawat dengan baik.

“Gunakan kendaraan ini untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat, rawat dengan sebaik-baiknya, dan setelah masa pinjam pakai berakhir agar dikembalikan sesuai ketentuan,” tegasnya. (SB/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard