Lewati ke konten utama
Pemkab Kotawaringin Timur

Tunggu Instruksi Pusat, Pemkab Kotim Hitung Dampak Alih Anggaran Status PPPK

Redaksi 22-02-2026, 02:18 WIB 2 menit baca
Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu
Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu

SB, SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur masih menanti petunjuk resmi dari pemerintah pusat terkait rencana alih status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.

Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak bisa diputuskan secara terburu-buru karena berkaitan langsung dengan kemampuan fiskal daerah.

“Kita masih menunggu arahan resmi dari pusat. Harapannya memang PPPK Paruh Waktu ini hanya bersifat transit sebelum menjadi PPPK Penuh Waktu, tetapi tentu harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya, Minggu (22/2/2026).

Sebanyak 1.871 tenaga kontrak non-ASN di Kotim telah resmi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu sejak 30 Oktober 2025 dengan masa kontrak satu tahun. Skema ini diberlakukan sejak awal 2025 melalui KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 sebagai bagian dari penataan tenaga honorer secara nasional.

Namun di sisi lain, revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara hanya mengakui dua jenis ASN, yakni PNS dan PPPK. Kondisi ini membuat daerah masih menunggu kepastian regulasi teknis lanjutan sebelum melakukan pengalihan status.

Kamaruddin menjelaskan, saat ini gaji PPPK Paruh Waktu di Kotim berkisar Rp2 juta per bulan, relatif sama dengan saat mereka masih berstatus tenaga kontrak.

“Kalau nanti menjadi PPPK Penuh Waktu, tentu gajinya mengikuti ketentuan pusat. Kurang lebih setara dengan PNS, ada gaji pokok dan tambahan penghasilan pegawai (TPP), sehingga akan jauh meningkat,” jelasnya.

Ia menekankan, kenaikan tersebut otomatis berdampak pada belanja pegawai daerah yang berpotensi melonjak signifikan. Karena itu, Pemkab perlu melakukan perhitungan matang agar kebijakan tetap sejalan dengan kondisi APBD.

“Semuanya harus dihitung cermat. Jangan sampai belanja pegawai terlalu besar dan mengganggu program pembangunan lainnya,” tegasnya.

Di tengah wacana pengalihan status tersebut, Pemkab Kotim juga dihadapkan pada kebutuhan pengisian formasi baru. Sepanjang 2026, lebih dari 220 pegawai akan memasuki masa purnatugas, termasuk pejabat eselon II.

“Kita juga harus menyiapkan pengisian pegawai yang pensiun. Jadi perencanaan ini harus benar-benar terukur agar pelayanan publik tetap berjalan optimal,” tutup Kamaruddin. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard