Sekda Kapuas : Pemkab Kapuas Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H
SB, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 000.8.3/354/Setda.2026 tanggal 13 Februari 2026 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan Tahun 2026.
Surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, atas nama Bupati Kapuas itu ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan Lurah se-Kabupaten Kapuas.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pengaturan jam kerja mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta Peraturan Bupati Kapuas Nomor 17 Tahun 2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Selama Ramadhan, jumlah jam kerja efektif ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
Bagi perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, jam kerja diatur sebagai berikut:
Senin–Kamis: pukul 08.00–15.00 WIB (istirahat 12.00–12.30 WIB)
Jumat: pukul 08.00–15.30 WIB (istirahat 11.30–12.30 WIB)
Sementara untuk perangkat daerah atau unit kerja dengan enam hari kerja:
Senin–Kamis dan Sabtu: pukul 08.00–14.00 WIB (istirahat 12.00–12.30 WIB)
Jumat: pukul 08.00–14.00 WIB (istirahat 11.30–12.30 WIB)
"Selain itu, selama bulan Ramadhan, kegiatan Apel Pagi dan Apel Sore, senam bersama, serta kegiatan tausiyah atau kerohanian untuk sementara ditiadakan dan akan kembali dilaksanakan setelah Ramadhan berakhir," ucapnya.
Lanjut Sekda, khusus bagi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan UPT Kesehatan, pengaturan jam kerja dapat disesuaikan oleh kepala perangkat daerah masing-masing dengan tetap berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif yang telah ditetapkan.
"Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik. Seluruh kepala perangkat daerah diminta memastikan kinerja pemerintahan tetap berjalan optimal selama bulan suci Ramadhan," pungkasnya. (f4)