Lewati ke konten utama
Pemkab Kotawaringin Timur

Pemkab Kotim Terbitkan Imbauan Ramadan 1447 H, Atur THM, Kuliner dan Ketertiban Masyarakat

Redaksi 23-02-2026, 12:10 WIB 2 menit baca
Asisten I Sekretariat Daerah Kotim, Waren
Asisten I Sekretariat Daerah Kotim, Waren

SB, SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi menerbitkan surat imbauan terkait pelaksanaan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Imbauan ini mengatur operasional tempat hiburan malam (THM), usaha kuliner, hingga ketertiban masyarakat selama bulan suci.

Dalam surat yang ditandatangani Bupati Kotim bersama Kapolres Kotim dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kotim, seluruh tempat hiburan malam diminta menghentikan aktivitasnya selama Ramadan. Penutupan berlaku untuk semua jenis hiburan, termasuk karaoke dan diskotik, baik yang beroperasi di hotel berbintang maupun hotel melati.

Asisten I Sekretariat Daerah Kotim, Waren, menegaskan kebijakan ini bertujuan menjaga suasana kondusif agar umat Islam dapat beribadah dengan tenang.

“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk mematuhi imbauan ini sebagai bentuk toleransi dan penghormatan terhadap masyarakat yang menjalankan ibadah puasa,” ujar Waren, Senin (23/2/2026).

Selain THM, pemerintah daerah juga mengatur jam operasional warung dan rumah makan. Pelaku usaha kuliner dianjurkan membuka layanan pada sore hari. Apabila tetap beroperasi pada pagi atau siang hari, pemilik usaha diminta menutup area usaha menggunakan tirai atau penutup sejenis agar aktivitas tidak terlihat secara terbuka.

Surat imbauan juga memuat larangan memproduksi, memperjualbelikan, maupun menyalakan petasan tanpa izin resmi. Masyarakat diingatkan untuk tidak melakukan aksi balapan liar atau kegiatan lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Selain itu, Pemkab mendorong peningkatan keamanan lingkungan, seperti memastikan rumah aman saat ditinggalkan untuk beribadah dan mengaktifkan kembali Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling).

Terkait tradisi membangunkan sahur, warga diminta memperhatikan batas waktu yang telah ditetapkan. Penggunaan alat kesenian diperbolehkan mulai pukul 01.30 WIB, sementara pengeras suara dapat digunakan mulai pukul 02.00 WIB dengan tetap menjaga ketertiban dan mematuhi aturan lalu lintas.

Ke depan, Pemkab Kotim bersama aparat kepolisian akan melakukan pengawasan lapangan untuk memastikan seluruh ketentuan berjalan sebagaimana mestinya. Melalui imbauan ini, pemerintah berharap suasana Ramadan di Kotim dapat berlangsung aman, tertib, serta memperkuat semangat toleransi antarumat beragama. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard