Pemkab Kotim Atur Penggunaan Smartphone di Sekolah, Fokus Tingkatkan Konsentrasi Belajar
SB, SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur resmi mengatur penggunaan ponsel atau smartphone di lingkungan satuan pendidikan, mulai dari PAUD, SD, hingga SMP. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kotawaringin Timur Nomor 400.3.1/189/DISDIK-1/2026 tentang pengaturan penggunaan smartphone di sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Yolanda Lonita Fenisia, mengatakan pengaturan ini bertujuan untuk meningkatkan konsentrasi belajar siswa sekaligus mencegah dampak negatif penggunaan teknologi yang tidak tepat.
“Pemanfaatan teknologi informasi seharusnya dapat mencerdaskan kehidupan bangsa melalui penggunaan yang optimal dan bertanggung jawab,” ujar Yolanda, Rabu (11/3/2026).
Ia menambahkan, aturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan disiplin siswa selama proses belajar mengajar.
“Tujuan utama kebijakan ini adalah menjaga konsentrasi siswa selama kegiatan belajar mengajar sekaligus menghindari dampak negatif dari penggunaan smartphone,” katanya.
Menurut surat edaran tersebut, setiap kepala satuan pendidikan diminta menetapkan aturan jelas terkait penggunaan ponsel di sekolah. Penggunaannya hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti keadaan darurat atau untuk keperluan pembelajaran dengan izin guru.
“Penggunaan ponsel dan smartphone selama berada di lingkungan satuan pendidikan harus diatur dengan baik, kecuali dalam kondisi darurat atau dengan izin guru untuk kebutuhan pembelajaran,” jelas Yolanda.
Tidak hanya siswa, kebijakan ini juga berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan, agar penggunaan ponsel tidak mengganggu proses belajar mengajar.
“Guru dan tenaga kependidikan juga diharapkan menggunakan ponsel secara bijak agar tidak mengganggu konsentrasi siswa saat kegiatan belajar berlangsung,” tambahnya.
Untuk mendukung kebijakan ini, sekolah diminta menyediakan tempat penyimpanan khusus atau loker bagi ponsel siswa selama berada di lingkungan sekolah. Selain itu, setiap sekolah juga wajib menyediakan nomor kontak WhatsApp atau SMS wali kelas maupun guru BK untuk komunikasi darurat dengan orang tua.
“Nomor kontak wali kelas atau guru BK perlu disediakan agar komunikasi darurat dengan orang tua atau wali murid tetap dapat berjalan,” katanya.
Yolanda menekankan pentingnya sosialisasi kebijakan ini kepada orang tua agar penerapannya berjalan efektif. Sekolah juga diminta memasang pamflet atau informasi aturan penggunaan ponsel di area strategis, seperti ruang kelas, gedung utama, perpustakaan, hingga kantin.
Selain itu, warga sekolah dilarang membuat konten media sosial yang tidak berkaitan dengan kegiatan pembelajaran, terutama yang bersifat negatif seperti SARA, pornografi, intoleransi, atau paham radikalisme.
“Di lingkungan satuan pendidikan tidak diperbolehkan membuat konten media sosial yang tidak berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar atau yang bersifat negatif,” tegasnya.
Pengawas satuan pendidikan akan ikut memantau pelaksanaan kebijakan ini agar berjalan efektif. Yolanda juga mengajak orang tua untuk ikut mengawasi penggunaan smartphone anak di rumah.
“Kami juga menghimbau orang tua untuk mengawasi penggunaan ponsel anak di rumah sehingga tercipta lingkungan belajar yang kondusif,” ujarnya.
Meski demikian, penggunaan smartphone tetap diperbolehkan jika digunakan sebagai penunjang kegiatan belajar mengajar sesuai kebijakan masing-masing sekolah.
Dinas Pendidikan Kotim juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan tersebut melalui hotline WhatsApp di nomor 0813 4792 8304.
“Jika ada dugaan pelanggaran, masyarakat dapat menyampaikan melalui hotline layanan pengaduan WhatsApp Dinas Pendidikan Kotim,” pungkas Yolanda. (f1/sb)