Batas Usia 16 Tahun, Anak di Kotim Kini Akan Lebih Aman Bermedia Sosial
SB, SAMPIT - Pemerintah resmi membatasi akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), aturan tersebut mendapat sambutan positif dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat.
Kepala Diskominfo Kotim, Cok Orda Putra Legawa, menjelaskan bahwa kebijakan ini penting untuk melindungi anak dari dampak negatif dunia digital.
“Dengan adanya keputusan Menteri Komdigi terkait pembatasan anak di bawah 16 tahun bermain media sosial, kami tentu menyambut baik regulasi ini. Tujuannya agar anak-anak lebih aware dan bijak dalam bermedia sosial,” ujar Cok Orda, Rabu (11/3/2026).
Ia menekankan, anak-anak pada usia tersebut masih rentan ketika menghadapi dunia digital yang terbuka luas. “Tanpa pemahaman yang cukup, mereka bisa terpapar berbagai informasi yang belum tentu benar,” tambahnya.
Selain itu, pembatasan ini diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya pengguna internet, agar lebih bijak dalam menyampaikan informasi maupun aktivitas di media sosial.
“Harapannya masyarakat kita bisa lebih bijak dalam memberikan informasi dan melakukan aktivitas di media sosial,” tegasnya.
Cok Orda menyoroti sejumlah risiko di dunia digital, termasuk maraknya hoaks dan kejahatan siber yang bisa menyasar anak-anak, seperti perdagangan anak, kejahatan seksual, hingga penipuan daring.
“Kejahatan di internet seperti perdagangan anak, kejahatan seksual, penipuan hingga phishing sangat rentan terjadi. Karena itu diperlukan awareness yang lebih besar, terutama dari orang dewasa agar bisa mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Terkait mekanisme penerapan aturan, salah satunya adalah verifikasi identitas pengguna, termasuk kemungkinan penggunaan teknologi pengenalan wajah. Namun, Cok Orda mengakui tantangan di lapangan cukup besar.
“Nanti ada verifikasi wajah dan identitas untuk registrasi. Tapi yang menjadi tantangan adalah memastikan umur pengguna benar-benar sesuai, karena bisa saja dimanipulasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, verifikasi akan lebih akurat apabila pengguna melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Namun, pelaksanaannya tetap membutuhkan kerja sama berbagai pihak, termasuk guru, orang tua, dan wali.
“Peran guru, orang tua, dan wali sangat penting dalam menjaga anak-anak agar tidak mudah terpapar konten negatif dan tidak menghabiskan waktu secara berlebihan di media sosial,” jelasnya.
Sebagai langkah konkret, Diskominfo Kotim menyiapkan program literasi digital bertajuk “Ayo Saring Sebelum Sharing”. Program ini akan menyasar pelajar di sekolah-sekolah untuk meningkatkan kesadaran mereka dalam menggunakan media sosial dengan bijak.
“Nanti dalam waktu dekat kami akan melakukan inovasi melalui program ‘Ayo Saring Sebelum Sharing’. Kami akan turun ke sekolah-sekolah untuk menyapa para pelajar agar mereka lebih aware dalam menggunakan media sosial,” pungkasnya. (f1/sb)