Penyidik Kejati Kalteng melakukan penggeledahan salah satu kantor. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah kembali mengungkap dugaan korupsi di sektor pertambangan mineral. Kali ini penyidik menyoroti aktivitas penjualan dan ekspor zirkon yang diduga melibatkan PT KBM dan sejumlah pihak lainnya di Kalimantan Tengah.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat PT Investasi Mandiri terkait ekspor komoditas zirkon, ilmenit, dan rutil. Dari pengembangan penyelidikan tersebut, penyidik menemukan indikasi praktik korupsi lain yang diduga dilakukan oleh PT KBM sejak 2020 hingga 2025.
Kepala Kejati Kalteng Nurcahyo Jungkung Madyo melalui Asisten Intelijen Hendri Hanafi menyampaikan bahwa perkara tersebut kini telah resmi naik ke tahap penyidikan.
“Dari pengungkapan perkara PT Investasi Mandiri, penyidik menemukan adanya peristiwa pidana lain yang mengarah pada kegiatan pertambangan PT KBM. Karena itu, pada 10 Maret 2026 status perkara ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Hendri kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).
Tidak lama setelah statusnya dinaikkan, penyidik langsung bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan di dua lokasi penting di Kota Palangka Raya. Lokasi tersebut adalah kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 serta kantor PT KBM di Jalan Mangku Rambang.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan dugaan korupsi penjualan dan ekspor zirkon.
Hendri menjelaskan, PT KBM sebenarnya telah memiliki izin usaha pertambangan sejak 2014 melalui keputusan Bupati Kapuas. Izin tersebut kemudian meningkat menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi pada 2018 dan bahkan diperpanjang kembali pada 2023 dengan masa berlaku hingga tahun 2033.
Namun dalam praktiknya, perusahaan tersebut diduga membeli pasir zirkon dari penambang ilegal di berbagai wilayah Kalimantan Tengah. Mineral tersebut kemudian dijual dan diekspor seolah-olah berasal dari tambang resmi milik perusahaan.
“Pasir zirkon yang dibeli dari penambang ilegal itu diduga dimasukkan dalam kuota produksi perusahaan sesuai dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), sehingga terlihat seolah berasal dari hasil tambang sendiri,” jelas Hendri.
Penyidik juga menemukan dugaan kejanggalan dalam proses penerbitan dan persetujuan RKAB perusahaan tersebut. Dalam proses itu diduga terjadi penerimaan uang dari pihak perusahaan kepada oknum penyelenggara negara.
Selain itu, berdasarkan data dalam sistem Online Single Submission (OSS), PT KBM disebut tidak memiliki klasifikasi usaha yang sesuai untuk kegiatan penambangan maupun perdagangan zirkon.
Meski demikian, perusahaan tersebut tetap melakukan ekspor mineral dalam jumlah besar. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, PT KBM tercatat mengekspor zirkon sepanjang 2022 hingga 2025 dengan total volume mencapai 15.028 ton.
Nilai ekspor tersebut mencapai sekitar USD 17 juta atau setara Rp281,3 miliar.
“Volume ekspor itu patut diduga tidak sepenuhnya berasal dari produksi sendiri, bahkan kemungkinan tidak memenuhi persyaratan teknis kualitas untuk ekspor mineral,” tambah Hendri.
Kejati Kalteng menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum dalam pengelolaan sumber daya alam di Kalimantan Tengah.
Saat ini penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti, memeriksa sejumlah pihak, serta menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Penyidik masih bekerja mengumpulkan alat bukti dan menelusuri aset perusahaan yang berkaitan dengan perkara ini,” pungkas Hendri. (sb/*)