Terduga pelaku pecah kaca yang beraksi di Palangka Raya saat diamankan. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus pecah kaca mobil yang terjadi di sejumlah lokasi di Kota Palangka Raya. Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi LP/B/94/III/2026/SPKT/Polresta Palangka Raya/Polda Kalimantan Tengah tertanggal 11 Maret 2026.
Salah satu kejadian yang dilaporkan terjadi pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Brigjen Katamso, tepatnya di samping Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut.
Korban diketahui berinisial A.U.A (49), seorang wiraswasta yang saat itu tengah menghadiri kegiatan sosialisasi Kartu Huma Betang Sejahtera di kawasan Istana Isen Mulang. Saat kegiatan berlangsung, korban memarkirkan mobilnya di pinggir Jalan Brigjen Katamso sesuai arahan petugas parkir.
Namun ketika kegiatan selesai dan korban kembali menuju lokasi parkir, ia mendapati kaca mobilnya telah pecah dan sebuah tas yang berada di dalam kendaraan telah hilang.
Tas tersebut diketahui berisi satu unit laptop Acer Aspire One, flashdisk, harddisk eksternal, serta power bank. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp10.350.000. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Palangka Raya.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya bersama sejumlah unsur kepolisian lainnya, petugas akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial H (21).
Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Lintas Palangka Raya-Bukit Rawi, Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah maroon, 2 buah helm, 1 tas selempang, 1 obeng yang diduga digunakan untuk memecah kaca mobil, uang tunai Rp750.000, dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui telah beberapa kali melakukan aksi serupa di sejumlah titik di Kota Palangka Raya. Yaitu pada 17 Februari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan DI Pandjaitan, pelaku memecah kaca mobil Toyota Ayla dan mengambil uang tunai sekitar Rp1.600.000, kemudian 10 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Brigjen Katamso, pelaku memecah kaca mobil Toyota Rush warna putih dan mengambil laptop Acer E11.
Masih pada hari yang sama, pelaku juga melakukan beberapa aksi lainnya di kawasan Jalan Brigjen Katamso, yakni memecah kaca mobil Toyota warna biru dan mengambil sejumlah kartu berharga, serta memecah kaca mobil Daihatsu Xenia dan mengambil uang tunai sekitar Rp1.300.000.
Selain itu, pelaku juga sempat memecah kaca mobil Honda Brio hitam di Jalan D.I. Pandjaitan, namun tidak mengambil barang apa pun.
Aksi terakhir yang diketahui terjadi pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan D.I. Pandjaitan. Saat itu pelaku memecah kaca mobil Toyota Calya hitam dan mengambil sebuah tas hitam yang berisi uang kuno serta beberapa barang lainnya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
“Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh tim Satreskrim. Saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan kami juga terus melakukan pengembangan untuk menelusuri barang bukti hasil kejahatan yang belum ditemukan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, terutama dengan tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil guna menghindari terjadinya tindak kejahatan dengan modus serupa.