seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Satresnarkoba Polres Kapuas Amankan Pelaku Hendak Transaksi Sabu

by Redaksi - Tanggal 27-03-2026,   jam 02:35:26
Pelaku A bersama barang bukti diamankan. Pelaku A bersama barang bukti diamankan.

SB, KUALA KAPUAS - Gerak cepat dan langkah pemberantasan narkoba terus dilakukan Satresnarkoba Polres Kapuas di wilayah Hukum Kabupaten Kapuas. Kali ini berhasil amankan pelaku dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 4,50 gram. 

"Diamankan Pelaku A Alias AN (22) warga Muara Sei Pitung, Desa Sei Pitung, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng," ungkap Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M.

Lanjut AKP Budi Utomo, barang bukti diamankan 8 (Delapan) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 4,50 (Empat koma lima puluh) gram (plastik + kristal), 1 (satu) buah kotak rokok merk LA Ice warna ungu, 1 (satu) buah plastik tanpa merk, 1 (satu) buah plastik merk alfamart premium 4D Duckbill mask warna silver, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan warna hitam, 1 (satu) buah pakban warna hitam, 1 (satu) unit Handphone Merk Iphone 13 warna Midnight, dan 1 (satu) buah tas merk ROWNDVSN warna hitam.

Pengungkapan Rabu tanggal 25 Maret 2026 Personel Satresnarkoba Polres Kapuas mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Barak Jalan Sumatera, Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng.

Berdasarkan informasi tersebut personel Satresnarkoba Polres Kapuas membuat LI dan Sprin Penyelidikan. Selanjutnya Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M. beserta Tim (petugas) melakukan serangkaian penyelidikan.

Hasilnya, pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekitar pukul 20.30 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki berinisial A Alias AN.

Selanjutnya Petugas memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan di Barak Jalan Sumatera terhadap Pelaku A, ditemukan Barang Bukti 8 (Delapan) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 4,50 (Empat koma lima puluh) gram (plastik + kristal).

Selanjutnya petugas membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk proses lanjut.

"Pelaku A dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana," pungkasnya. (f4)