Lewati ke konten utama
Pemprov Kalteng

Pemprov Kalteng Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Targetkan Opini WTP Kembali Diraih

Redaksi 03-04-2026, 12:55 WIB 2 menit baca
Wagub Kalteng, H Edy Pratowo foto bersama usai mengarahkan LKPJ 2025 ke BPK RI Kalteng. (FOTO: ISTIMEWA)
Wagub Kalteng, H Edy Pratowo foto bersama usai mengarahkan LKPJ 2025 ke BPK RI Kalteng. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Hal ini ditandai dengan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah, Kamis (2/4/2026).

Penyerahan dokumen penting tersebut dilakukan langsung oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, kepada perwakilan Kepala BPK Kalteng, Subkhan Affandi, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan Kalteng I. Kegiatan berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Kalimantan Tengah di Palangka Raya.

Dalam keterangannya, Edy menegaskan bahwa penyampaian LKPD merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi oleh setiap pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003. Ia menekankan bahwa laporan keuangan yang disusun harus andal dan bebas dari salah saji material, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Penyajian laporan keuangan yang berkualitas menjadi kunci untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah atas hasil pemeriksaan pendahuluan yang telah diberikan. Menurutnya, masukan tersebut sangat penting sebagai bahan evaluasi dan perbaikan bagi pemerintah daerah.

Sementara itu, Subkhan Affandi memastikan bahwa BPK akan segera melaksanakan pemeriksaan terperinci terhadap laporan keuangan tersebut. Proses ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.

Ia menjelaskan bahwa dalam melakukan audit, BPK akan berpedoman pada empat kriteria utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

“Kelancaran proses pemeriksaan sangat bergantung pada kelengkapan data serta koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan tim pemeriksa, sehingga diharapkan dapat menghasilkan opini yang optimal,” jelasnya.

Dengan penyerahan LKPD ini, Pemprov Kalimantan Tengah berharap dapat kembali mempertahankan capaian opini WTP sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah yang profesional dan transparan. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard