seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

RI HUT

Polsek Kota Besi Tangkap Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 2,97 Gram

by Redaksi - Tanggal 07-04-2026,   jam 01:26:51
Terduga pelaku pengedar sabu di Kota Besi ditangkap kepolisian. (FOTO:ISTIMEWA) Terduga pelaku pengedar sabu di Kota Besi ditangkap kepolisian. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, SAMPIT – Unit Reskrim Polsek Kota Besi, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil menangkap seorang pria berinisial SF (55) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Senin (6/4/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di Barak Nomor 2, Jalan Diponegoro RT 001 RW 001, Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas terlapor yang diduga kerap mengedarkan sabu di wilayah tersebut.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terlapor yang saat itu berada di dalam barak,” kata Edy Wiyoko, Selasa (7/4/2026).

Petugas kemudian menunjukkan surat perintah tugas dan melakukan penggeledahan yang disaksikan aparat kelurahan setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang disimpan di dalam kantong celana pendek yang tergantung di belakang pintu kamar mandi.

“Barang bukti yang ditemukan berupa satu kotak bungkus rokok berisi empat paket plastik klip kecil diduga sabu dengan berat kotor 2,97 gram,” jelasnya.

SF beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Kota Besi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP junto Pasal VII Angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah tersebut. (f1/sb)