Rudianur
SB, SAMPIT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalani sistem Work From Home (WFH).
Wakil Ketua II DPRD Kotim, Rudianur, menyampaikan bahwa kebijakan WFH merupakan instruksi dari pemerintah pusat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab oleh para ASN.
Ia mengingatkan agar tidak ada pegawai yang menyalahgunakan waktu kerja untuk kepentingan pribadi.
“WFH ini kebijakan pusat, jadi ASN jangan coba-coba bermain-main, misalnya justru berada di kafe atau tempat lain saat jam kerja. Itu harus ditindak tegas,” kata Rudianur, Kamis (9/4/2026).
Rudianur menilai penerapan WFH yang berdekatan dengan akhir pekan memiliki potensi kerawanan. Ia khawatir adanya oknum ASN yang memanfaatkan momen tersebut untuk bepergian atau bersantai di luar rumah saat jam kerja masih berlangsung.
“Dari kementerian sudah jelas, jika ada ASN yang kedapatan melanggar saat WFH, harus segera dilaporkan dan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, peran Inspektorat sebagai pengawas internal pemerintah daerah menjadi sangat penting dalam memastikan kebijakan ini berjalan sesuai ketentuan. Ia meminta agar pengawasan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga dilakukan secara aktif di lapangan.
“Inspektorat harus bekerja ekstra, melakukan pemantauan langsung agar kedisiplinan dan integritas ASN tetap terjaga,” tambahnya.
Selain itu, DPRD Kotim juga memastikan akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara kelembagaan. Sinergi antara legislatif dan Inspektorat diharapkan mampu meminimalisir potensi pelanggaran di lingkungan pemerintahan.
Rudianur juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi kinerja ASN selama menjalankan WFH.
“Masyarakat juga bisa ikut memantau. Kalau ada pelanggaran, silakan langsung dilaporkan ke Inspektorat,” pungkasnya. (f1/sb)