seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

RI HUT

Gelapkan Motor Scoopy, Pria di Sampit Dibekuk Polisi Usai Buron Sebulan

by Redaksi - Tanggal 10-04-2026,   jam 02:22:08
NH, terduga pelaku penggelapan sepeda motor sempat buron satu bulan berhasil ditangkap kepolisian. (FOTO:ISTIMEWA) NH, terduga pelaku penggelapan sepeda motor sempat buron satu bulan berhasil ditangkap kepolisian. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, SAMPIT – Seorang pria berinisial NH (39) akhirnya harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor di wilayah Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Pelaku berhasil diamankan jajaran Polsek Baamang bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Kotawaringin Timur pada Kamis (10/4/2026), setelah sempat dilaporkan oleh korban beberapa hari sebelumnya.

Kapolres Kotawaringin Timur, Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas Edy Wiyoko menjelaskan, kasus ini bermula pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Tidar Gang Papuyu, Kecamatan Baamang.

Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk mencetak kartu plasma dan keperluan lainnya. Ia berjanji akan mengembalikan kendaraan tersebut pada hari yang sama.

“Namun hingga malam hari sepeda motor tidak juga dikembalikan. Bahkan keesokan harinya, korban sudah tidak bisa lagi menghubungi terlapor,” jelas Edy.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada 6 April 2026. Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku.

Hasilnya, sekitar pukul 15.00 WIB pada Kamis (10/4/2026), petugas menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

“Petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy,” ungkapnya.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Baamang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, NH dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan barang berharga kepada orang lain guna menghindari kejadian serupa. (f1/sb)