seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap di Hotel

by Redaksi - Tanggal 13-04-2026,   jam 10:44:51
Dua pelaku pencurian sepeda motor berhasil ditangkap aparat kepolisian. (FOTO:ISTIMEWA) Dua pelaku pencurian sepeda motor berhasil ditangkap aparat kepolisian. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, SAMPIT - Unit Resmob Satreskrim Polres Kotawaringin Timur bersama Unit Reskrim Polsek Ketapang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Dua pelaku diamankan saat berada di sebuah hotel bersama barang bukti sepeda motor hasil curian.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, kasus tersebut berawal dari laporan warga terkait hilangnya sepeda motor di Jalan Di Panjaitan, Gang Delima 5, Kelurahan Mentawa Baru Ketapang, pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.

“Korban saat itu baru pulang dari pengajian dan memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah. Namun, saat hendak keluar kembali, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat,” ujar Edy.

Korban sempat melakukan pencarian di sekitar lingkungan tempat tinggalnya, namun sepeda motor jenis Yamaha Gear warna merah dengan nomor polisi KH 4524 QJ itu tidak ditemukan.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan melaporkannya ke Polsek Ketapang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua terduga pelaku berinisial DS (27) dan MA (49) berhasil ditangkap di Hotel Farida.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di sebuah hotel bersama barang bukti sepeda motor milik korban,” jelas Edy.

Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 huruf g KUHP subsider Pasal 476 KUHP. (f1/sb)