Lewati ke konten utama
Pemkab Kapuas

Pemkab Kapuas Serahkan Santunan Kematian dan Evaluasi Jamsos Pekerja Rentan

Redaksi 14-04-2026, 08:54 WIB 2 menit baca
Wakil Bupati Kapuas Dodo dan Sekretaris Daerah Kapuas Usis I Sangkai bersama Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Tengah, Satrio Adi Sasongko dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kapuas, Karolinae dalam penyerahan simbolis santunan kematian, yang berlangsung di ruang rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Senin (13/4/2026).  FOTO: FADLI/SB
Wakil Bupati Kapuas Dodo dan Sekretaris Daerah Kapuas Usis I Sangkai bersama Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Tengah, Satrio Adi Sasongko dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kapuas, Karolinae dalam penyerahan simbolis santunan kematian, yang berlangsung di ruang rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Senin (13/4/2026). FOTO: FADLI/SB

SB, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menggelar rapat evaluasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan sekaligus penyerahan simbolis santunan kematian, yang berlangsung di ruang rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, pada Senin (13/4/2026).

Wakil Bupati Kapuas Dodo dan Sekretaris Daerah Kapuas Usis I Sangkai bersama Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Tengah, Satrio Adi Sasongko dan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Kapuas, Karolinae. 

Kadinsos Kabupaten Kapuas, Karolinae, dalam laporannya menyampaikan pada tahun 2026 program jaminan sosial ketenagakerjaan hanya mampu mengakomodir sekitar 5.000 pekerja rentan. Jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun 2025 yang mencapai 10.000 jiwa, akibat efisiensi anggaran daerah.

"Penerima manfaat diprioritaskan bagi masyarakat prasejahtera pada desil 1 sampai desil 3. Kami juga telah meminta desa dan kelurahan melakukan verifikasi dan validasi agar tepat sasaran," jelasnya.

Lanjutnta, selain evaluasi, kegiatan ini juga dirangkai dengan penyerahan santunan kematian kepada ahli waris pekerja rentan sebagai bentuk perlindungan sosial dari negara.

Karolinae juga menjelaskan penerapan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang mulai diimplementasikan sejak Maret 2025 turut menjadi acuan dalam penyaluran berbagai program bantuan sosial, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.

"Meski jumlah penerima mengalami penurunan, pihaknya berharap ke depan dukungan dari dunia usaha melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dapat membantu memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja rentan," pungkasnya.

Sementara Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Tengah, Satrio Adi Sasongko, menegaskan bahwa program ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja, khususnya sektor informal.

"Kerja sama strategis antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting untuk menjangkau pekerja rentan," katanya.

Terpisah Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kapuas, Andie Anjayani, menambahkan pekerja rentan umumnya berasal dari sektor informal seperti petani, nelayan, dan pekerja mandiri lainnya. Pada tahun 2026, sebanyak 5.000 pekerja rentan di Kabupaten Kapuas mendapatkan perlindungan melalui pembiayaan APBD.

"Hingga April 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan santunan dengan total sekitar Rp1,06 miliar kepada peserta yang berhak," jelasnya. (f4) 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard