seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

RI HUT

Sengketa Tanah Memanas, Advokat Dorong Jalur Damai di Polres Lamandau

by Redaksi - Tanggal 15-04-2026,   jam 12:01:57
Advokat Vic Tumboimbela bersama kliennya hadiri klarifikasi dan mediasi di Mapolres Lamandau, pada Selasa (14/4/2026). FOTO: BAYU/SB Advokat Vic Tumboimbela bersama kliennya hadiri klarifikasi dan mediasi di Mapolres Lamandau, pada Selasa (14/4/2026). FOTO: BAYU/SB

SB, NANGA BULIK– Sengketa lahan seluas 4 hektare di Desa Bakonsu, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), memasuki babak klarifikasi dan mediasi di Mapolres Lamandau.

Proses tersebut berlangsung di ruang Unit IV/TIPIDUM Satreskrim Polres Lamandau dengan melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk kuasa hukum masyarakat, Selasa (14/4/2026) 

Advokat Vic Tumboimbela, SH., hadir mendampingi warga Desa Bakonsu dalam agenda undangan klarifikasi atas persoalan tanah yang kini tengah menjadi sorotan.

Dalam pertemuan tersebut, pihak kepolisian bersama kuasa hukum berupaya mencari solusi terbaik guna meredam konflik yang terjadi.

Di sisi lain Advokat Vic Tumboimbela selaku kuasa hukum Siswono menyarankan agar proses mediasi untuk sementara waktu ditunda. Hal ini dimaksudkan agar seluruh pihak dapat mempersiapkan langkah yang lebih matang dalam mencari penyelesaian yang adil.

Unit TIPIDUM Satreskrim Polres Lamandau pun menyepakati langkah tersebut dan membuka ruang untuk mencari solusi bersama melalui pendekatan yang mengedepankan asas kekeluargaan atau “Bahaum Bakuba”.

"Saya akan mempertemukan kedua belah pihak untuk menempuh jalur damai," ujar Advokat Vic Tumboimbela.

Dirinya berharap, konflik yang terjadi dapat segera menemukan titik terang dan menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima oleh semua pihak, khususnya masyarakat Desa Bakonsu yang berseteru.

Diketahui, Satreskrim Polres Lamandau saat ini juga tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 KUHP yang terjadi di Desa Bakonsu, tepatnya di RT 004 RW 000, pada Kamis, 5 Februari 2026.

Kasus tersebut dilaporkan oleh Riyang bin Yohanan Lada.

Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian juga memanggil Siswono sebagai saksi untuk memberikan keterangan serta membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Pertemuan yang melibatkan advokat dan pihak kepolisian ini diharapkan menjadi langkah awal menuju penyelesaian konflik secara damai, sekaligus menjaga kondusivitas di tengah masyarakat," pungkasnya. (BY/SB)